
Proses persidangan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 menyampaikan nota pembelaan pribadi di persidangan, Rabu (12/8/2026).
Mereka sama-sama membantah telah melakukan tindak pidana korupsi maupun memiliki niat untuk merugikan negara. Dalam pleidoi masing-masing, mereka menyoroti kewenangan pelaksanaan pengerukan, tidak adanya keuntungan pribadi, serta manfaat ekonomi bagi negara yang disebut dihasilkan proyek tersebut.
Ardhy Wahyu Basuki misalnya, ia menyebut Penuntut Umum dinilai tidak berhasil menjelaskan kewenangan apa yang disalahgunakan olehnya maupun bagaimana penyalahgunaan tersebut dilakukan.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan pengerukan memiliki dasar hukum dan perizinan. Ardhy merujuk pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan untuk Pelindo.
“Jika memang Pelindo tidak berwenang untuk melakukan pengerukan, lalu atas dasar apa Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk Pelindo? Surat Penugasan 30 Oktober 2017 itulah jawabannya,” ujarnya dalam pledoi.
Ardhy juga menilai pekerjaan pengerukan telah diselesaikan dan diverifikasi secara berlapis. Menurutnya, proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo maupun negara.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan Pengerukan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 telah memberikan keuntungan sebesar Rp955,07 miliar kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar/tahun kepada Negara,” katanya.
Sementara itu, Hendiek Eko Setiantoro dalam pleidoinya menitikberatkan pada tidak adanya keuntungan pribadi yang diterimanya dari pekerjaan pengerukan.
Ia menyebut Penuntut Umum sendiri mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya atau kepada rekan-rekannya yang lain.
“Fakta yang tidak pernah berhasil dibantah sepanjang persidangan ini, yaitu bahwa saya tidak pernah menerima uang, komisi, gratifikasi, hadiah, ataupun keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun dari pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada aliran dana kepada saya. Tidak ada penambahan harta kekayaan saya,” ujar Hendiek.
Hendiek mengatakan dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi.
Menurutnya, pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fiktif karena benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.
“Di mana letak kerugian negara yang sesungguhnya?,” ujar Hendiek dalam pledoinya. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi padahal tidak menerima keuntungan pribadi dan pekerjaan yang dilaksanakan justru memberikan manfaat bagi perusahaan serta negara.
Sementara itu, terdakwa Erna Hayu Handayani membantah dengan tegas dakwaan terkait HPS/OE disusun secara tidak sah dengan nilai tidak wajar untuk mengakomodasi penawaran APBS
Erna mengatakan “Sepanjang persidangan terbukti HPS/OE disusun berdasarkan Perdir PBJ Pelindo, menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, bahkan harga BBM yang berlaku saat penyusunan. Dan kemarin saat persidangan juga terbukti dinilai wajar oleh ahli independen”
Para terdakwa pada akhirnya memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan mereka dari dakwaan maupun tuntutan hukum.
Penasihat hukum juga menyoroti aliran dana dalam proyek pengerukan. Nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar, sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Penasihat hukum menyebut kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat keenam terdakwa justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan pekerjaan.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” demikian tegas Sudiman.
Laporan : Teddy Syah



