JATIMMADIUN

Skema KPBU APJ Kabupaten Madiun Terbukti Efektif, Kini Jadi Rujukan Nasional

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com –  Pengalaman Kabupaten Madiun dalam menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kamis (13/8/2026), rombongan Pemkab Sumbawa Barat yang dipimpin Wakil Bupati Hanifah Musyafirin, bersama Sekda, jajaran OPD terkait serta unsur DPRD, melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Madiun. Rombongan diterima langsung Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi di Pendopo Muda Graha.

Wabup Madiun membuka pemaparan dengan menekankan pentingnya perencanaan dan outcome dalam proyek pemerintah. Menurutnya, KPBU APJ tidak boleh sekadar dipahami sebagai proyek memasang tiang dan lampu.

“Perencanaan yang baik itu harus ada outcome yang dicapai. Termasuk ini, desainnya, bautnya, pembangunannya, penghitungan anggarannya, RAB-nya, terus *maintenance*-nya, semuanya ini dari rekanan,” ujar Wabup.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terkadang mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai anggaran dan menghasilkan output, tetapi belum tentu manfaat akhirnya terukur.

Dalam skema KPBU APJ Madiun, konstruksi berlangsung sekitar sembilan bulan, sedangkan masa pembayaran Availability Payment (AP) mencapai 10 tahun.

Total investasi Capital Expenditure (CapEx) mencapai sekitar Rp100,6 miliar, sedangkan biaya operasional dan pemeliharaan atau OpEx sekitar Rp13,5 miliar selama 10 tahun. Totalnya sekitar Rp114,1 miliar.

Sementara Availability Payment ditetapkan maksimal sekitar Rp20,8 miliar per tahun.

Wabup menegaskan angka tersebut bukan pembayaran otomatis tanpa melihat kualitas pelayanan.

“20,8 ini maksimal. Pada waktu ada kita temukan something error, lampu yang nilainya 7.459, di klausulnya rekanan didenda untuk pengurangan AP-nya,” katanya.

Jika pemeliharaan tidak maksimal dan gangguan dapat dibuktikan melalui mekanisme audit, pembayaran AP dapat dikurangi.

“Pembayaran AP-nya dalam tahun itu tidak 20,8, berkurang. Ini sebagai sanksi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti konsekuensi jangka panjang karena kontrak berlangsung 10 tahun, sementara masa jabatan kepala daerah dan DPRD hanya lima tahun.

“Inilah yang biasanya butuh pemahaman komunikasi yang luar biasa antara eksekutif dan legislatif. Karena sistem pembayarannya AP-nya itu melewati masa kerja periode Bupati,” ujarnya.

Masih menurut Wabup, dukungan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan menjadi bagian penting dalam skema tersebut.

Ia juga mengungkap dampak lain yang dirasakan setelah pembahasan KPBU APJ, yakni meningkatnya keterbukaan data dan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL).

“Karena kita sudah mulai membahas tentang APJ, KPBU-APJ, PLN mulai terbuka dan fair,” kata Wabup.

Ia menyebut penerimaan PBJT-TL yang pada 2017 sekitar Rp16 miliar kemudian pernah mencapai sekitar Rp33 miliar. Efisiensi juga diperoleh melalui penggantian APJ lama dengan lampu LED.

“Lampu-lampu yang lama, yang metode lama, yang pakai spesifikasi lama, kami copot semua. Diganti sekarang dengan APJ yang baru. Karena APJ yang baru itu sudah pakai LED. Di sinilah terjadinya efisiensi,” jelasnya.

Setelah pemaparan Wabup Madiun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Suryanto menjelaskan aspek teknis pelaksanaan KPBU APJ kepada rombongan Sumbawa Barat.

Berdasarkan feasibility study (FS) KPBU yang disusun pada 2021, kebutuhan APJ Kabupaten Madiun diperkirakan mencapai 16.511 titik, dengan asumsi jarak antartitik rata-rata 45 meter.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan dan tidak berarti seluruhnya harus dibangun melalui KPBU.

“Angka 16.511 titik merupakan estimasi kebutuhan pelayanan KPJU pada saat penyusunan FS, sehingga tidak serta-merta menunjukkan jumlah KPJU yang harus dibangun seluruhnya melalui skema KPBU. Jadi, tergantung dari kekuatan daripada APBD kita,” ujar Suryanto.

Dari pendataan existing 2018, terdapat 12.914 titik, terdiri dari 1.275 titik aset pemerintah daerah dan 11.639 titik yang dibangun secara swadaya masyarakat. Sementara lingkup KPBU APJ Madiun mencakup pembangunan 7.459 titik baru.

Suryanto menegaskan APJ existing yang masih memenuhi standar teknis tidak otomatis diganti. Sebagian dapat tetap dimanfaatkan atau direlokasi ke ruas jalan yang membutuhkan penerangan.

Dalam masa operasional KPBU, pemerintah membentuk tim pengendali untuk mengawasi kinerja badan usaha pelaksana, termasuk tingkat pelayanan, ketersediaan APJ, penanganan gangguan dan pemeliharaan.

“Kami setiap triwulan melakukan evaluasi yang dipandu langsung oleh PT PII datang ke Madiun atau kami diundang ke Jakarta untuk melakukan evaluasi berapa jumlah layanan yang diberikan oleh BUP kepada pemerintah atau BUMD,” jelasnya.

Menurut Suryanto, mekanisme pembayaran juga terkait dengan capaian layanan. Apabila pelayanan tidak memenuhi standar, dapat dilakukan pengurangan availability payment sesuai ketentuan kontrak.

Ia juga menjelaskan persoalan sumber listrik bagi ruas yang belum memiliki jaringan PLN serta pembagian kewenangan APJ antara jalan kabupaten dan jalan desa.

Pengelolaan APJ Kabupaten Madiun mengacu pada Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2023, sementara APJ di jalan desa menjadi bagian kewenangan pemerintah desa sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Hanifah Musyafirin mengatakan kunjungan tersebut dilakukan karena Madiun dinilai memiliki pengalaman yang relevan dalam penerapan KPBU APJ.

“Kabupaten Sumbawa Barat sengaja datang untuk studi tiru, karena Madiun ini terkenal dengan pelaksanaan PJU KPBU untuk masalah listrik penerangan jalan dan kerja sama dengan pihak luar. Kami ingin belajar ke sini agar apa yang diterapkan di sini bisa diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Hanifah.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Sumbawa Barat saat ini memiliki lebih dari 6.000 titik APJ existing dan tengah menyiapkan pembangunan sekitar 18.000 titik baru.

Hanifah mengatakan pengalaman Madiun akan menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan di daerahnya.

“Alhamdulillah adalah ilmu pembelajaran bagi kami. Yang pasti, sinkronisasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif itu harus tetap bersatu. Nah itu yang utama. Setelah itu baru akan ada kerja sama yang lain,” ujarnya.

Studi tiru tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa KPBU APJ bukan sekadar urusan menerangi jalan. Di dalamnya terdapat perencanaan, investasi, pemeliharaan, indikator layanan, mekanisme penalti, keterlibatan APBD, hingga komitmen lintas periode pemerintahan.

Bagi Sumbawa Barat, pengalaman Madiun menjadi bahan untuk menyusun skema yang lebih matang sebelum mengejar target ribuan titik APJ baru. (ADV/bas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button