Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Geram Terkait Pengadaan Buku K13


MALANG, JATIM, BN – Kebutuhan buku paket yang dipakai untuk bahan ajar ke siswa disetiap sekolah masing-masing adalah suatu dasar pokok yang sangat penting untuk menunjang program wajib belajar 9 (sembilan) tahun menjadi berkembangan dan dapat mencerdaskan generasi anak bangsa yang lebih baik.
Namun kenyataan praktik dilapangan khususnya disetiap sekolah tingkat dasar se-Kab.Malang sangat memprihatinkan dengan kondisi keterlambatan buku K13 (Kurikulum 2013) dan pengayaan yang sudah disediakan oleh Teguh dari Mediatama pada semester 1 (satu) tidak terpenuhi.
Seperti apa yang pernah disampaikan Nanang selaku Korwil. Sumbermanjing wetan saat dikonfirmasi wartawan dan pernah diulas dalam pemberitaan sebelumnya edisi 709 menjelaskan,” bahwa pemesan buku tersebut sudah sesuai pesanan disetiap sekolah SDN se-Kabupaten Malang terkecuali diwilayah Kecamatan Lawang dan SDN Gampingan 1 (satu) yang tidak ikut serta pemesanan buku itu, tapi fakta ketika berlangsungnya proses pengiriman dengan adanya kebutuhan buku K13, matematika, pengayaan dan PJOK (Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan) hanya dipenuhi buku matematika, PJOK dan pigura saja, padahal anggaran yang sudah terserap sementara ini mencapai nilai 6 (enam) miliyar rupiah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu menyikapi pelaksanaan pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah berlangsung didunia pendidikan khususnya wiliyah Kabupaten Malang, Drs. M. Hidayat, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang merasa geram, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (17/1).
Ia menjelaskan, bahwa terkait pengadaan buku yang menggunakan dana BOS harus sesuai prosedur, seperti halnya peraturan yang sudah ditentukan dan dijelaskan sebagai berikut ini :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 yang diubah jadi Permendikbud Nomor 8 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Khususnya di Bab VI mengenai Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
Di Permendikbud Tahun 2018 Sub Bab A, angka 3 dinyatakan, mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme :
a. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara eksklusif (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan.
“Jika ada rekanan ataupun penyedia buku yang tidak mengikuti prosedur jangan diajak kerjasama lagi, maka dari itu saya menghimbau untuk mencari penyedia buku yang sudah berkompetensi dan berdedikasi dengan baik,” jelasnya.
Ditambahkannya oleh Hidayat, mengingat sumber dana BOS itu dari pusat yang langsung turun disetiap sekolah, meski pengguna anggaran dan yang mempunyai konsekuensi ataupun kebijakan KS (Kepala Sekolah).
“Saya tegaskan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut dan jangan sampai ada oknum yang mempunyai kepentingan pribadi main-main, akan saya tindak tegas. Karena hal ini sangat memalukan dikiranya Dinas Pendidikan Kab.Malang tidak becus, pasalnya setiap ada masalah Dinas Pendidikan Kab.Malang yang selalu kena imbasnya,” tutupnya. (NN)



