
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Subang melakukan audiensi dengan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, Selasa (29/9/2026). Audiensi berlangsung di ruang audiensi Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
Dalam pertemuan tersebut, AWPI menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, khususnya mengenai dugaan belum terselesaikannya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2019–2020.
AWPI mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran desa pada tahun berikutnya apabila laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya memang belum diselesaikan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta tertib dan disiplin anggaran.
Secara normatif, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Selain itu, Kabupaten Subang juga memiliki Peraturan Bupati Subang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mulai berlaku pada 26 Juni 2019. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perbup Subang Nomor 109 Tahun 2019 dan Perbup Subang Nomor 20 Tahun 2020.
Menanggapi pertanyaan AWPI tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Herdi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada auditor maupun pengawas yang menangani Desa Margahayu.
Herdi mengatakan, pihak Inspektorat akan melihat secara langsung dokumen LPJ dan SPJ Desa Margahayu untuk memastikan apakah benar terdapat dokumen pertanggungjawaban yang belum dibuat atau belum diselesaikan untuk tahun anggaran 2019–2020.
“Kami akan menanyakan langsung kepada auditor atau pengawas di lapangan. Kami akan melihat LPJ dan SPJ tersebut nanti, apakah betul Desa Margahayu belum membuat LPJ dan SPJ tahun 2019–2020,” ujar Herdi dalam audiensi tersebut.
Menurut Herdi, setiap hasil pemeriksaan atau audit terhadap desa akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan diteruskan sesuai mekanisme kepada Bupati Subang.
“Setiap laporan hasil audit di setiap desa akan kami teruskan laporannya kepada Bupati Subang,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, Herdi juga meminta waktu kepada jajaran AWPI untuk melakukan penelusuran dan memastikan kondisi administrasi Desa Margahayu.
Inspektorat menyampaikan akan memberikan kepastian hasil pengecekan pada 4 Oktober 2026 setelah auditor atau pengawas terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen yang ada.
AWPI menilai langkah pemeriksaan dokumen tersebut penting agar persoalan tidak hanya berdasarkan informasi atau dugaan, melainkan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi serta hasil pemeriksaan auditor.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas mengatur kewajiban pertanggungjawaban realisasi APB Desa. Pasal 70 mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan pertanggungjawaban tersebut paling sedikit memuat laporan realisasi APB Desa, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.
Dengan demikian, apabila benar terdapat LPJ/SPJ tahun 2019–2020 yang belum diselesaikan, maka perlu diketahui status dokumennya, kapan seharusnya disampaikan, apakah pernah diperiksa, apakah terdapat temuan, serta bagaimana mekanisme administrasi. (M.Tohir)


