Dugaan Bullying Anak Down Syndrome di Rungkut Surabaya, Polisi Masih Menunggu Hasil Toksikologi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Anak penyandang down syndrome yang menjadi korban dugaan perundungan serta kekerasan oleh teman sebayanya hingga menyebabkan hilangnya nyawa di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.
“Sementara anak yang diduga terlibat masih dirawat oleh orang tuanya, dan kita sambil menunggu hasil dari pekerja sosial, maupun hasil pemeriksaan toksikologi dari Bidang Labfor Polda Jatim,” ucapnya, kepada wartawan yang mengikuti pers release, Minggu (18/10/2026).
Menurut Kapolrestabes, kasus ini bermula pada tanggal 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, dimana saat itu, Z sedang bermain di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut. Dua anak tetangganya yang masing-masing berinisial U dan I, kemudian menghampiri korban.
“Tak berselang lama, salah satu anak melakukan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolrestabes.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Minggu, 13 September 2026, dan proses tersebut turut melibatkan pendampingan dari pihak keluarga dan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
“Prosedur hukum terhadap I yang masih di bawah usia 12 tahun berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Khususnya di Pasal 21 Ayat 1, yakni terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” beber Kapolrestabes.
“Artinya, keberadaan anak saat ini bersama orang tuanya adalah dalam rangka menunggu rapat pengambilan keputusan bersama. Dalam rapat tersebut, kami tetap melibatkan keluarga korban, keluarga anak, Bapas, pekerja sosial, hingga DP3A Kota Surabaya. Tujuan keputusan ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” sambungnya.
Pewarta – Abd. Rosi


