BANYUWANGIJATIM

Hasil Reses DPRD Banyuwangi Dibawa ke Pokir 2028, Michael Edy: Realisasi Usulan Capai 100 Persen

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil pelaksanaan Reses Masa Sidang ke-7 atau Reses Ketiga Tahun Anggaran 2026, Jumat (30/10/2026).

Rapat yang berlangsung pukul 09.30 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi.

Rapat Paripurna ini menjadi tahapan penting, dalam mempertanggungjawabkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan seluruh anggota DPRD selama masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Melalui kegiatan reses, para legislator turun langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan, keluhan, serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas warga. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun sebagai bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Selesai Rapat Paripurna, saat dikonfirmasi Awak Media, dan Michael Edy Hariyanto menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan penyampaian sekaligus pengesahan laporan hasil Reses yang sebelumnya telah dilaksanakan anggota DPRD Banyuwangi.

“Kegiatan hari ini adalah pelaporan hasil reses. Karena pada minggu lalu anggota DPRD Banyuwangi melaksanakan Reses,” ungkap Michael.

Ia menegaskan, hasil penyerapan aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2028, bukan 2027.

“Jadi hasil Reses itu, hari ini kita pengesahan laporan yang akan diajukan dalam Pokir tahun 2028, bukan 2027,” tegasnya.

Menurut Michael, Pokir DPRD merupakan salah satu instrumen penting untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Ia menyebut, selama ini usulan Pokir yang diajukan anggota DPRD telah terealisasi sepenuhnya. Namun, usulan yang diperjuangkan tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kita akan menyesuaikan apa yang menjadi permintaan masyarakat. Yang sesuai, kita ajukan. Tapi intinya Pokir itu 100 persen terealisasi,” ujarnya.

Michael juga memberikan penegasan, bahwa klaim realisasi Pokir 100 persen tidak serta-merta berarti seluruh permintaan masyarakat yang disampaikan ketika Reses dapat direalisasikan.

“Ada proses penyesuaian dan penyaringan terhadap aspirasi yang masuk sebelum ditetapkan sebagai usulan Pokir DPRD,” pungkasnya.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses dengan usulan Pokir yang telah diajukan melalui mekanisme resmi DPRD.

Hasil Reses diharapkan tidak berhenti sebagai laporan formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, aspirasi masyarakat harus menjadi pijakan dalam menentukan prioritas pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Banyuwangi.

Rapat Paripurna ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan Pembangunan Daerah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. (Dj/Rsl-BP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button