JATIM

Warga Desa Jajag Mendapatkan Manfaat Program PTSL

BANYUWANGI, JATIM, BN – Warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (16/2/2019) akan menerima manfaat dari program PTSL. Pemerintah Desa (Pemdes) Jajag telah menyiapkan 718 tempat duduk untuk warga dan para undangan.

Kegiatan ini Pemdes Jajag mengundang Babinkamtibmas untuk mendampingi penyerahan sertifikat yang dilakukan oleh tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi.

Suparno S.H, Kepala Desa (Kades) Jajag mengatakan tim dari BPN sebanyak 8 orang akan membagikan sertifikat yang sudah jadi kepada masyarakat yang telah mendaftarkan tanah miliknya ke program PTSL.

“Apabila warga masyarakat yang tidak hadir waktu penyerahan sertifikat hak milik, maka pemilik sertifikat tersebut harus membuat surat kuasa atau dikuasakan kepada saudaranya atau orang lain bisa mengambil sertifikat tersebut,” terangnya

“Jika tidak membawa surat kuasa dari pemilik sertifikat tersebut tidak akan diberikan oleh pegawai BPN dan sertifikat tersebut akan di simpan di kantor BPN Banyuwangi,” jelasnya Suparno.

Menurut Suparno, Desa Jajag telah melakukan kegiatan penyerahan sertifikat masal program PTSL Desa sebanyak 3 kalinya.

“Penyerahan pertama 440 sertifikat, yang ke 2 sebanyaj 630 dan yang ke 3 ini rencananya sebanak 718 siap diserahkan. Jadi total sementara sertifikat yang sudah jadi 1788, sedangkan total kuota keseluruhan 3000 bidang pemohon. Jadi sisa yang masih dalam proses penyelesaian 1212 sertifikat,” ungkapnya.

Suparno meminta kepada masyarakat Desa Jajag bila sertifikatnya belum jadi diharapkan sabar menunggu karena penyelesaian langsung di kantor BPN Banyuwangi.

Adnya progran PTSL ini masyarakat Desa Jajag merasa senang dan bahagia, karena telah terbukti dapat manfaat dari program pemerintah pusat yaitu PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dan biayanya sangat terjangkau oleh pemohon, terbukti jadi, legal sah di mata hukum negara Indonesia.

“Program PTSL yang telah tahap penyelesaian ini tahun 2018, Alhamdulillah sudah jadi 1788 sertifikat telah diterima oleh pemohon,” ujar Suparno.

Ia berharap dengan selesainya program PTSL 2018, agar masyarakat bisa menggunakan sertifikat lebih bijak, artinya jangan disimpan aja, ” sekolahkan ” di bank untuk menambah modal usaha kecil menengah agar supaya usaha ekonominya lebih meningkatkan.

“Seandainya dijual tanah tersebut ada sertifikatnya pasti nilai jual meningkat atau bertambah mahal dibandingkan tanah yang belum ada sertifikatnya, lebih baik jangan sampai dijual tanahnya,” pungkas Suparno. (Jojo BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button