For-Win Hadiri Sosialisasi Siormas Yang Digelar Pemkab Labuhanbatu
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Forum Wartawan Independen yang disingkat FOR-WIN bersama 90 lebih organisasi kemasyarakatan (Ormas), LSM dan organisasi lainnya yang terdaftar secara resmi di Kesbang Pol Pemkab Labuhanbatu hadiri sosialisasi Siormas di ruang pertemuan Dinas Pangan Jalan H. Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (21/2/2019).
Ketua Forum Wartawan Independen (FOR-WIN) Labuhanbatu, AC Damanik melalui seketerisnya M Sukma memberikan apresiasi terhadap Kesbang Pol yang telah mengelar acara tersebut.
“Dengan adanya acara ini kita dapat mensosialisasi review Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi UU No 2 Tahun 2017 supaya dalam pengurusan organisasi dapat memahami tentang Undang-Undang Ormas” ujarnya.
Disamping itu, lanjut dia, supaya Ormas se-Kabupaten Labuhanbatu dapat berperan aktif ikut mensukseskan visi dan misi dan Pemkab Labuhanbatu agar lebih baik dari sekarang.
“Yang paling penting lagi para ormas dapat memahami aturan dengan berpedoman pada AD dan ART, maupun program kegiatan menyesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku” ujar Sukma.
Dilaporannya sebagai pelaksanaan kegiatan, Kepala Kesbang Pol menyebutkan, pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat (Siormas) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Republik indonesia nomor 57 tahun 2017.
Kesbang Pol Pemkab Labuhanbatu saat ini sudah mengunakan Sistem Informasi Ormas (Siormas) untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi guna melakukan pendataan, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi.
“Ormas juga berperan untuk ikut meningkatkan pembangunan baik dibidang ekonomi, politik dan budaya dan juga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik” harapnya.
Disisi lain, Plt. Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi peserta yang telah hadir untuk mengikuti acara sosialisasi ini.
“Pembinaan organisasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat” ujarnya.
Diharapkan ormas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu taat kepada Undang – Undang dan aturan yang telah dibuat yakni terdaftar di mentri Hukum dan Ham dan ormas juga terdaftar di Kantor Kesbag Pol Kabupaten Labuhanbatu dan organisasi yang telah terdaftar diharapkan diharapkan dapat menjadi pencerah, pemersatu dan kontrol sosial, harap Plt. Bupati Labuhanbatu.
Pada acara sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari kantor Kesbang Pol Propinsi Sumut Heri SsTp. MSi yang akan memaparkan sosialisasi tentang Permendagri nomor 57 tahun 2017 secara jelas kepada peserta yang hadir.
Acara yang dihadiri sekitar 90 organisasi ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, terlihat juga hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu. (M.SUKMA)