SUMUT

Lapor Pak Bupati..!!! Oknum ASN Bapenda Paksa Pedagang Kios Di Areal Ika Bina Bayar Sewa Kios Rp 100 Ribu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Para pedagang kios yang berjualan di areal Lapangan Ika Bina meminta Plt. Bupati Labuhan  H. Andi Suhaimi Dalimunthe menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan pungli dengan modus sewa sebesar Rp 100 ribu karena sangat meresahkan.

“Sehari-hari kami mencari nafkah  di areal Ika Bina harus membayar sewa kios sebesar Rp 100 Ribu Rupiah,”  kata EV (20) salah satu pedagang areal lapangan Ika Bina, Jalan HM. Tahmrin, Rabu (20/2/2019).

Menurut  EV sewa kios itu dinilai sangat aneh pasalnya hanya diminta bulan Desember  tahun 2018, sedangkan  bulan januari sampai November  tahun 2018 lalu tidak diminta oleh oknum ASN Bapenda Pemkab Labuhanbatu.

Ulah oknum ASN Bapenda itu juga diungkap oleh MW (45), ia juga menuturkan penarikan dugaan pungli dalam bentuk sewa kios itu hanya bulan desember 2018 lalu.

“Kami pedagang dikutip  Rp 100 ribu pada bulan Desember tahun 2018 dan selama ini kami tak pernah membayar perbulan, hanya membayar uang kebersihan sampah 20.000 Ribu perbulan,” aku  MW (45), Rabu(20/2/2019).

Menurut MW yang minta namanya diinisialkan itu, oknum petugas dari Bapenda menyuruhnya untuk mengumpulkan para pedagang kios di tempatnya agar  membayar sewa kios kepada petugas oknum ASN dari Bapenda  Kabupaten Labuhanbatu yang berjumlah 4 orang.

“Kami pedagang kios  berjualan sudah hampir 8 tahun berjualan di areal ika bina. Masa bupati Pak Tigor dan Pangonal sewa kios tidak ada sewa kios, ” ujar MW.

Menanggapi masalah ini Ketua DPP Forum Wartawan Independen (FORWIN) Kabupaten Labuhanbatu Andi Carma Manik mengatakan,” kalau memang ada pungli langsung lapor ke saber pungli Polres labuhanbatu karena sudah meresahkan dan laporkan juga ke Pak Plt. Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe agar oknum ASN Bapenda yang mengutip di panggil , ” katanya.

Di sisi lain soal adanya kutipan terhadap pedagang yang berjualan di areal ika bina Kadis Perdagangan  Kabupaten Labuhanbatu Pantindoan Situmorang melalui via seluler mengaku baru mendengar itu. Dia mengiyakan, pengutipan tidak dibenarkan di karena kan kios yang berada di areal Ika Bina belum di serahkan dari bagian Aset ke Dinas Perdagangan. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button