Terkait Dugaan Kasus Korupsi APBDes, Polres Periksa 19 Kades Pulau Arjasa
SUMENEP, JATIM, BN – Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 kasus APBDesa di Kecamatan Pulau Arjasa, untuk sementara 16 Kepala Desa selesai pemeriksaan, Kamis (22/3/2019)
Dari 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan, salah satunya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah, Aumur, Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman. dll.
Dari jumlah 20 Kepala Desa keseluruhan di Pulau Arjasa 19 kades kepala desa diduga korupsi APBDes.
Penyidik Polres Sumenep terus menggali dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa.
Penyidik polisi telah menerima laporan yang masuk dan mengantongi data-data Kades yang bisa di jerat secara hukum tindak pidana korupsi
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, jika pemeriksaan itu dilakukan hanya sebatas klarifikasi atas laporan yang diterima oleh penyidik.
“Intinya hanya sebatas klarifikasi atas laporan masyarakat. Bukan langsung diproses dijadikan tersangka masih ada proses perpaduan data lapangan dan data yang masuk di penyidik, ketika ada data yang mencurigakan penyimpangan kegunaan APBDes baru ditingkatkan tahap penyedikan terhadap 19 Kepala Desa yang merugikan negara,” katanya.
Heri menambahkan penetapan tersangka nantiinya setelah diperiksa gelar perkara.
“Jika ada bukti yang cukup dijadikan tersangka maka dilanjutkan ke proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep DR. KH. Abuya Busyro Karim di media sosial.
Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (yus)