Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Timur (1)

Oknum Dinas PU Minta Fee 20 Persen

SUKADANA, LAMTIM, BN – Buruknya kinerja Dinas PUPR Lampung Timur khususnya dalam pengawasan kegiatan pembangunan infrastruktur, yang mana telah diketahui maraknya temuan dari BPK serta laporan dari berbagai LSM, watawan serta masyarakat, banyak ditemukan pekerjaan di lapangan tidak sesuai spek, pekerjaan pisik yang baru seumur jagung sudah rusak kembali dan banyak lagi problem lainnya.

Tidak hanya itu, kontraktor bekerja secara asal-asalan demi meraup keuntungan yang besar, pasalnya banyak rekanan yang mengakui bahwa adanya fee 20% dari setiap nilai pekerjaan dari pihak rekanan yang diberikan kepada pihak/utusan dinas PUPR untuk mendapatkan paket tersebut. Hal tersebut menunjukan bahwa adanya dugaan KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme) di Dinas PUPR Lampung timur.
Adapun bukti pekerjaan pisik yang diduga tidak sesuai spek yaitu salah satunya : Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Desa Rejo Binangun Dusun 10, Kecamatan Raman Utara yang dikerjakan CV. Karya Wijaya dengan nomor kontrak 238/BM/SP/PPK/2018 Tanggal 20 September 2018 dengan nilai kontrak Rp. 929.253.000.

Pada pekerjaan paket tersebut terdapat keganjilan pada proses pekerjaan fisiknya yaitu pekerjaan yang belum selesai 100%, namun sudah proses penyerahan pekerjaan 100% (PHO) dan telah dibayar 90% oleh pihak Dinas PU pada Tanggal 21 Desember 2018 dengan keterlambatan/denda 3 hari kerja.

Berdasarkan temuan wartawan BN dilapangan bahwa pekerjaan tersebut diatas belum selesai 100 % dan tidak sesuai dengan RAB dengan bukti foto dan vidio yang diambil pada Tanggal 6 Januari 2019 dan 8 Februari 2019 yang mana hal ini telah melanggar hukum pemerintah yang berlaku.

Ketika BN melakukan konfirmasi di Kantor Dinas PUPR lam-tim, Asep Wirakarsa, ST (PPK&KPA), mengatakan dalam kegiatan tersebut pekerjaan telah selesai dan tidak ada masalah.
BN akan terus mengawasi proyek tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke pihak berwajib. “ Jika kontraktor lebih 50 hari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal kontrak harus diputus kontrak dan perusahaannya diblacklist. Sedang Kalau pekerjaan belum selesai, PPK membayar 100% jelas keliru, dan bisa dijerat Perpres 54 2010 dan UU Tipikor,” komentar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional). (muchsin)



