JATIM

PT Sumber Semi Lestari Gugat Kadisnaker Jatim

SIDOARJO, JATIM, BN – Tiga nota surat pemeriksaan terhadap tenaga kerja PT Sumber Semi Lestari Jalan Lontar Raya Lontar No 127 Surabaya, menjadi dasar gugatan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Gugatan ini dilayangkan Achmad Shodiq SH, MH, Zaenal Abidin,SH, Hari Susanto,SH, kuasa hukum PT. Sumber Semi Lestari.

Dalam daftar gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya dengan Nomor Perkara : 94/G/2019/PTUN, Surabaya tertanggal 11 Juli 2019, menyatakan PT Sumber Semi Lestari sebagai penggugat.

“Gugatan a quo kami ajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Peradilan TUN,” kata Achmad Shodiq, pengacara yang tergabung dalam kantor advokat Palenggahan Hukum Nusantara Achmad Shodiq SH, MH & Rekan di Komplek Perum Wahyu Taman Sarirogo Blok AM -19 Sidoarjo.

Menurut Achmad Sodiq, tiga nota pemeriksaan dari disnaker dinilai berisi ancaman, Baik melalui sanksi proses hukum atau sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara serta pembekuan kegiatan usaha yang bersifat keputusan, final, dan mewajibkan. Waktunya juga ditentukan dalam tenggang 30 hari dan berikutnya 14 hari.

“Kami sangat dirugikan secara moril maupun materiil karena nota pemeriksaan tersebut sebelumnya tanpa didahului melakukan pemeriksaan di perusahaan kami. Itu justru membuat keadaan di perusahaan menjadi tidak kondusif lagi,” ungkap Achmad Shodiq.

Achmad Shodiq menambahkan, adanya nota pemeriksaan membuat pekerja yang status nya masih dalam proses Mediasi di Disnaker Surabaya tiap hari datang ke lokasi perusahaan. Diindikasikan untuk mengganggu kenyamanan customer yang makan di Resto. “Ini sangatlah mengganggu juga berdampak pada ketenangan pekerja lain yang sampai saat ini masih bekerja tanpa ada permasalahan apapun di klien kami,” tambah Achmad Shodiq.

Dijelaskan dalam gugatan, Kepala Disnaker Jawa Timur mengeluarkan tiga nota untuk melakukan pemeriksaan tenaga kerja PT Sumber Semi Lestari. Yakni Nota Pemeriksaan I, Nomor: 560/5768/108.5/2019, pada tanggal 24 Mei 2019, sifat rahasia diterima pada tanggal 26 Mei 2019.

Nota Pemeriksaan II bernomor: 560/6504/108.5/2019, terbit 17 Juni 2019 bersifat rahasia dan diterima 20 Juni 2019. Dan Nota Pemeriksaan ketiga bernomor 560/ 6610/108.5/2019 diterbitkan 20 Juni bersifat rahasia yang diterima 21 Juni 2019.

Akibat penerbitan tiga nota pemeriksaan secara beruntun beserta munculnya ketidaknyamanan customer jika dibiarkan terus menerus, sama halnya pemerintah mendorong terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya itu, semakin memperkeruh iklim usaha. Apalagi usaha penggugat hanya di bidang resto. Tidak bisa disamakan dengan perusahaan lain di Jatim, khususnya yang bergerak di bidang manufaktur dan padat karya.

Achmad Shodiq juga menegaskan telah menjawab tiga nota pemeriksaan dari disnaker tersebut pada intinya perusahaan telah melaksanakan ketentuan dan tidak seperti apa yang dimaksud dalam seluruh isi nota pemeriksaan. “Ke tiga nota pemeriksaan a quo adalah bertentangan dengan Peraturan dan UU nomor 2 Tahun 2014 tentang PPHI,” cetusnya.

Selain itu, nota pemeriksaan disnaker juga bertentangan dengan ketentuan pasal 53 Ayat (2) sub a Undang-undang Nomor: 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1985, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tak hanya itu, Disnaker Jatim dinilai melampaui kewenangannya dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ini merujuk pada isi nota pemeriksaan dari disnaker yang mewajibkan PT Sumber Semi Lestari melaksanakan dalam tenggang waktu 30 hari dan selanjutnya 14 hari setelah menerima nota pemeriksaan ( obyek sengketa ). “Padahal Disnaker ini bukan hakim dan bukan pula sebagai institusi pengadilan, khususnya pengadilan hubungan industrial (PHI),” pungkasnya. (Yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button