NTT

Lagi-Lagi SK Revisi 204 Teko Guru Dimanipulasi, Siapakah Dalangnya?

ATAMBUA, NTT, BN-Lagi-lagi Surat Keputusan (SK) Bupati Belu terkait revisi pengangkatan 204 Tenaga Kontrak (Teko) guru dan operator di Kabupaten Belu dimanipulasi sehingga membuat Anggota DPRD Belu geram mempertanyakan siapa dalang dibalik semua ini, ada apa?

Terkait dengan polemik ke 204 teko guru dan operator yang selama di ributkan oleh para oknum anggota DPRD Belu dimana banyak nama guru yang dihapus dari SK sebelumnya, kemudian digantikan dengan guru yang tahun mengajarnya dibawah para guru sebelumnya. Bahkan dalam SK yang direvisi itu, masih bermasalah karena sarjana peternakan dan hukum diangkat menjadi teko di sekolah dasar.Juga banyak guru bahasa inggris ditempatkan di SD.

Jeritan hati para guru teko ini disampaikan ketika bertatap muka dengan para anggota DPRD Belu, Selasa (8/10/2019) siang.

Rapat yang dipimpin anggota DPRD Belu, Benediktus Hale saat mendengar keluhan para guru yang begitu geram SK revisi itu penuh dengan rekayasa dan manipulasi data dimana dalam SK revisi itu banyak nama-nama baru yang dimunculkan dengan menaikan tambah masa pengabdiannya menggantikan para guru teko yang sudah usia mengabdi belasan tahun kemudian dihapus namanya digantikan dengan teko baru yang masa pengabdiannya masih dibawah standar.

Menjawab keluhan para guru teko itu, Benediktus Hale, Mundus Nuak Tita dan Benny Manek secara senada menyampaikan bahwa SK revisi yang masih bermasalah akan ditinjau kembali dan pihaknya akan mendorong dilakukan hearing dengan Dinas PK, Inspektorat dan BKPP Kabupaten Belu.

Sementara anggota DPRD Belu, Rofinus Manek mengatakan, berdasarkan pengaduan, tercatat delapan hal yang dianggap bermasalah diantaranya, ada manipulasi masa kerja, guru mata pelajaran menumpuk, kelayakan mengajar dimana ada guru sarjana perternakan dan hukum mengajar SD, data yang diambil Dinas PK, Inspektorat tidak berdasarkan Dapodik dan ada guru yang baru wisuda. Disamping itu ada guru yang berhenti mengajar diangkat sebagai teko serta ada penggabungan masa kerja.

“Saya menilai, SK revisi yang ada saat ini tetap bermasalah. Karena banyak kejanggalan dalam SK yang direvisi itu sehingga perlu dilakukan hearing ulang agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” pintahnya.

Guru SDN Wira Sakti, Octaviani Astuti Wirata dalam pengaduannya menyebutkan, dalam SK revisi yang ada, banyak data yang direkayasa, banyak nama guru baru yang muncul. Dalam SK lama, namanya ada, sementara SK revisi namanya tidak ada. Padahal ia mengaku berdasarkan data Dapodik, ia sudah mengabdi 8 tahun 9 bulan.
“Data Dapodik, saya sudah mengabdi 8 tahun 9 bulan. SK lama saya ada nama, SK baru saya tidak ada nama dan hanya 7 tahun. Ini tidak adil dan penuh rekayasa,” ujarnya.

Adrianus Mali, guru SD Tala mengaku sangat kecewa dengan SK revisi yang diterbitkan. Pasalnya, verifikasi dan validasi tidak valid dan hasil akhirnyapun hanya memunculkan masalah.

Henderika Kolo Tes, guru SDK Manleten mengatakan, dalam SK pertama ada nama sementara SK yang direvisi tidak ada nama. Padahal ia sudah mengabdi 9 tahun 9 bulan.

“Saya dari 2009 sesuai data Dapodik. Saya sudah ada Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kemendikbud, berarti sudah sah sebagai guru,” tegasnya.

Dalam pengaduan tersebut, terungkap ada beberapa guru yang memeliki NUPTK tetapi tidak diangkat sebagai Teko dalam SK revisi, padahal SK pertama ada.

Kejanggalan lain yakni ada guru Teko yang dianggkat dan datanya sudah 12 tahun mengabdi, padahal di sekolah yang bersangkutan mengabdi, baru didirikan 3 tahun. Dari mana data 12 tahun mengabdi.

Marianus Laka, salah satu guru SMP Lamaknen menyebutkan, dirinya sudah mengabdi 8 tahun, namun ditiadakan ketika SK Revisi diterbitkan. Padahal ada sejumlah guru yang baru wisuda 2015, malah masuk dalam SK Revisi Bupati Belu.

Mereka berharap ada keadilan, dan kembali direvisi, sebab masa kerja mereka sangat pantas untuk masuk dalam SK. Perlu dilakukan validasi data, karena banyak rekayasa pengurangan dan penambahan masa kerja.

Sementara itu, Manuel W Anis Ikun: Petrus Berek guru SD Kimbana dan Juliana Luruk guru SMPN 1 Tasbar Lakafehan mengemukakan hal yang sama. Ketidakadilan,manipulasi dan rekayasa data sangat terlihat dengan jelas dalam copian SK revisi yang beredar.

Dalam rapat dengar pendapat dengan para guru Teko itu, anggota DPRD Belu yang hadir yakni, Benediktus Hale, Manek Rofinus, Edmundus Nuak, Benedictus Manek, Sari Bere, Melkyaris Lelo, Dewi Arimbi Ballo, Regina Mau Loe, Oscar Haleserens, Marthen Martins Naibuti dan Yakobus Manek. (anis ikun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button