Sosialisasi & Edukasi BPJSK Tentang JKN-KIS
SURABAYA, JATIM, BN-Agenda rutin tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-74, resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Timur dalam event Jatim Fair 2019 mulai 8 – 13 Oktober 2019 di Grand City, Surabaya.
Tak ketinggalan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) Deputi Wilayah Jawa Timur berniat memberikan pemahaman kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya serta Surabaya pada khususnya dengan membuka stand/booth layanan peserta sekaligus menyampaikan transparansi pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Hak & kewajiban peserta, kanal layanan BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta JKN-KIS, Perubahan data peserta, iuran peserta, manfaat & prosedur Jaminan pelayanan peserta serta program penting lainnya yang dikemas dalam Sosialisasi & Edukasi BPJSK Tentang JKN-KIS.
Seperti di sampaikan oleh Handaryo Kepala Deputi Direksi BPJSK Wilayah Jawa Timur bahwa event Pemerintah propinsi melalui Jatim Fair adalah sarana penyampaian kepada masyarakat secara langsung. Terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJSK langsung bertemu dengan masyarakat di Surabaya.
“Kami serta merta ingin meramaikan acara Jatim Fair ini. Sekaligus langsung bertemu masyarakat, program JKN-KIS terus akan kami sampaikan agar pemahaman tentang pentingnya bergotong royong, yang sehat menolong yang sakit serta efisiensi beredukasi mengena dan tepat sasaran, ” ungkap Handaryo.
BPJSK selaku operator program pemerintah selalu menjalankan aturan atau regulasi pusat demi terciptanya Universal Health Coverage (UHC), berusaha memberikan kemudahan, agar masyarakat mendapatkan informasi tentang berbagai layanan BPJS Kesehatan.
“Dalam hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota/Pemerintah Daerah beserta BPJS kesehatan untuk mencapai 100% warganya memiliki Jaminan Kesehatan, ” tegas Handaryo.
Target UHC
Di singgung wartawan tentang pertanyaan akhir-akhir ini peserta JKN-KIS khususnya PBI APBN dinon aktifkan kepesertaannya, Handaryo Kepala Deputi Direksi BPJSK Wilayah Jawa Timur menjawab, BPJS kesehatan adalah selaku Badan penyelenggara, patuh terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Regulasi yang dijalankan akan di terima BPJS kesehatan mengenai penonaktifan kartu kepesertaan JKN – KIS.
“Ranahnya bukan BPJS kesehatan, kami menerima data untuk menonaktifkan, efeknya pada premi yang akan dibayarkan, jadi yang mengurangi adalah kemensos dan bisa juga dinas sosial dengan jumlah yang sudah ditentukan, kamipun menerima dan menjalankannya. Contoh ini mas, untuk per 1 oktober 2019,penonaktifan ini sudah memasuki segmen ke delapan, pengurangan yang di terma BPJS kesehatan sejumlah 1,2 juta , sedangkan data baru sebanyak 607 ribu jiwa, ” ungkapnya.
Mengutip seperti yang telah di sampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dalam akun resmi Depkes RI. Hasil sidang Ececutive Board 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work, untuk mencapai target kesehatan pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO termasuk Indonesia.
Target-target tersebut mencakup satu milyar orang mendapatkan manfaat Universal Health Coverage (UHC), satu milyar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan, dan satu milyar orang menikmati hidup yang lebih baik dan sehat.
Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Cakupan kesehatan semesta telah tercapai kalau masyarakat telah menjadi peserta JKN dan seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventi, deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya. Jadi jauh lebih kompleks dari sekedar kepesertaan JKN. (boody)