Wali Murid SDN Karang Tanjung Keluhkan Harga LKS dan Pungutan Untuk Paplingbox


SUBANG, JATIM, BN-Wali murid SDN Karang Tanjung Subang mengeluhkan adanya pungutan terkait penjualan LKS. Wali murid menganggap pungutan tersebut telah melanggar aturan sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang sejatinya telah melarang adanya sumbangan dalam bentuk apapun. Pihak sekolah ketika membutuhkan dana yang dimintakan dari wali murid harus melibatkan dewan komite sekolah. Anggaran yang dibutuhkan sekolah seperti untuk pembuatan pagar dan papling box.
Kepala SDN Karang Tanjung Subang, Ardis, ketika dihubungi Bidik Nasional mengatakan jika itu merupakan urusan komite sekolah karena mereka (komite) yang mempunyai gagasan tersebut. Menurutnya, pihak kepala sekolah hanya memantau dan menyetujuinya saja.
“Memang betul kami memungut uang ke orang tua siswa tetapi itu dengan cara menyicil yang jangka waktunya satu tahun. Tetapi itu hasil kesepakatan dari orang tua siswa juga dan itupun yang bekerja dewan sekolah,” katanya.
Menurut sumber yang di himpun media BN yang ditemui awak media di lapangan orang tua siswa yang idak mau disebutkan namanya bahwa kepala sekolah langsung yang menghadapi orang tua siswa di rapat orang tua tersebut .
Sementara itu, Korwil Cikaum Kabupaten Subang mengatakan, tidak boleh ada jual beli LKS di sekolah. Kalau memang ada oknum kepala sekolah yang menjual buku tersebut akan ditegur dan kena sangsi karena jelas sudah melanggar aturan,” pungkasnya. (Dulkarim)



