JATIM

Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi Ringkus Produsen Miras Oplosan ‎

BANYUWANGI, JATIM, BN-Satuan tugas (Satgas) Garda Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil meringkus produsen minuman keras (Miras) oplosan
air sumur bercampur etanol.

Polisi juga berhasil menyita ratusan botol dan jerigen berisi miras oplosan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Satgas Garda Blambangan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

“Ada dua orang yang di amankan, yakni MSAC (produsen) dan GEW, penjual miras oplosan. Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” kata Arman saat menggelar pers rilis di Mapolres Banyuwangi, Kamis (23/1/2020).

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, MSAC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari ini membuat miras oplosan sudah berjalan selama 3 bulan. Dia mendapat etanol dengan cara membeli dari seseorang berinsial A asal Surabaya.

Menurut Arman, MSAC membeli 200 liter etanol seharga Rp45 ribu perliternya yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sebanyak 10 jerigen yang dikirim menggunakan bus.

Selanjutnya, MSAC membuat miras oplosan dengan cara mencampur 13 liter etanol dengan 17 liter air sumur dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.

“Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mililiter,” kata Kapolres.

Kombes Arman menambahkan, botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW (34) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp17 ribu per botol.

Kemudian oleh GEW dijual eceran dengan harga Rp25 ribu per botol.

“Omset yang didapat MSAC dalam sekali kirim mencapai empat juta rupiah lebih dan sudah tiga kali kirim. Sementara omset GEW mencapai delapan belas juta dari hasil tiga kali kiriman,” jelasnya.‎

Arman menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter, dan 1 bauh handphone Nokia.

Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp. 50 ribu.

“Keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan,” kata Kombes Arman. (rip/Tim)

Related Articles

Back to top button