Ketua PKN Pusat : Pemkab Gayo Lues Diduga Terjerat Hutang Rp 24 Miliyar Lebih, APBK 2019 bocor ?
GAYO LUES, ACEH, BN-Memasuki Tahun Anggaran 2020, Pemkab Gayo Lues masih mempunyai beban hutang lebih dari Rp 24 miliar kepada kontraktor atau penyedia dan beberapa SKPK dengan jumlah kegiatan mencapai lebih dari 250 item.
Hutang tersebut akibat Badan Pengelola Kekuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gayo Lues tidak mengamprah pembayaran sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2019 yang seharusnya sudah selesai paling lambat 31 Desember 2019. Padahal proyek yang dikerjakan pihak kontraktor sudah selesai dan sudah diterbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selanjutnya pihak SKPK (Dinas) sebagai pemilik pekerjaan juga sudah mengajukan SPP dan SPM serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan ke BPKAD sesuai jadwal yang ditentukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bank Aceh sebagai Bank mitra Pemkab Gayo Lues.
Ketua Umum Pusat Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH., MH kepada Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler mengatakan, kejadian “langka” ini telah mengakibatkan merosotnya perekonomian masyarakat Gayo Lues.
Secara khusus para kontraktor sangat merasa dirugikan. Termasuk juga para ASN terlihat lesu dan tidak bergairah di kantor yang berefek menurunnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Pejabat BPKAD hanya mengatakan bahwa telah terjadi gagal bayar. Namun beliau tidak dapat menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.
Menurut Patar, sepengetahuannya ada beberapa kemungkinan penyebab terjadi gagal bayar tersebut, antara lain
1. Tidak terpenuhinya laporan realiasasi keuangan, BPKAD tidak patuh terhadap ketentuan penyampaian laporan realisasi ke pusat.
2. Rendahnya realisasi penerimaan PAD
3. Adanya peralihan/pergeseran Anggaran untuk peruntukan lain di luar perencanaan pada APBK 2019 tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Sebagai masyarakat kami tidak ingin berpolemik dan menduga-duga,” kata Patar Sihotang, Senin (27/1/2020).
Patar berharap dengan sangat agar pihak berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh dan/atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dan/atau pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues khususnya BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah.
Menurut Patar, pembayaran hutang kepada pihak ketiga (rekanan) pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 dan beberapa SKPK yang direncanakan pembayarannya pada bulan Februari 2020 ini dipastikan dapat melanggar mekanisme yang berlaku dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Permendagri tersebut dinyatakan bahwa sebelum melakukan pembayaran, Pemkab Gayo Lues harus terlebih dahulu melakukan perubahan anggaran pada APBK tahun 2020. Perubahan Anggaran identik dengan pergeseran anggaran.
Tentunya untuk melakukan pergeseran anggaran, TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah harus duduk bersama DPRK Gayo Lues.
Tidak cukup hanya dibahas dengan dan disetujui oleh seorang Ketua DPRK. Artinya anggota DPRK tentunya wajib bersidang.
Pembayaran hutang kepada pihak ketiga harus mengacu kepada aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas, karena pada APBK tahun 2020 tidak ada mata anggaran atau DPA tentang pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Untuk itu yang harus dilakukan adalah perubahan dengan menggeser anggaran di SKPK yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada pihak ketiga.
Karena kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran maka pembayaran yang dilakukan bisa dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan, sebagai contoh misalnya pada DPA tahun anggaran 2020 ini di Dinas PUPR ada hutang kepada pihak ketiga tahun 2019 sebesar Rp10 miliar, maka harus dilakukan pencoretan anggaran kegiatan pada DPA 2020 sebesar hutang yang ada.
Demikian juga halnya di Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Permukiman serta SKPK lainnya.
Kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu maka alamat tahun 2020 juga akan terjadi gagal bayar malahan dalam jumlah yang lebih besar lagi.
Dan kejadian berulang seperti ini tentunya sangat tidak diharapkan oleh semua pihak karena dapat menyebabkan chaos perekonomian.
Patar secara tegas mengatakan bahwa kondisi APBK Gayo Lues tahun 2020 berada dalam kondisi kritis kalau tidak dilakukan pergeseran / perubahan terlebih dahulu.
Nah, yang terjadi sekarang adalah hutang kepada pihak ketiga akan dibayarkan tanpa ada payung hukum yang konkrit sehingga pembayaran hutang pihak ketiga dapat dikategorikan ilegal.
Dalam konteks ini rekanan / kontraktor tidak dapat disalahkan karena mereka menuntut hak sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tetapi yang patut disalahkan adalah pihak yang tidak melakukan pembayaran.
Seperti penyakit, seorang dokter tidak bisa memberikan resep obat kalau penyakitnya belum diketahui. Sama halnya dengan keadaan APBK 2020 yang kritis saat ini tidak mungkin ditemukan solusi efektif dan menyeluruh sebelum ditemukan akar dan sebab musabab permasalahan ini.
“Untuk itu, sekali lagi kami sebagai masyarakat Gayo Lues berharap sangat agar pihak terkait dapat sesegera mungkin melakukan audit investigatif secara menyeluruh atau untuk tahap awal lebih dikhususkan pada BPKAD Kabupaten Gayo Lues,” pungkasnya.
Sementara Kadis Kominfo dan Persandian Gayo Lues, Said Idris Wintareza di konfirmasi BN melalui telpon seluler terkait perkara ini mengatakan sedang kordinasi dengan Sekda. (dir)