JATIM

Mengenal Aplikasi Mobile JKN Dalam Genggaman

Dhani Rahmadian Kepala Bidang SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN-Komitmen dalam memberikan akses kemudahan dan pelayanan maksimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi prioritas utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebuah aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan sejak 15 November 2017, memberikan akses beragam informasi bagi peserta JKN dengan beragam fitur-fitur kemudahan dalam genggaman.

“Penting bagi peserta JKN untuk mengenal aplikasi ini. Caranya bagaimana untuk mendapatkannya ?, buka google play store atau app store pada perangkat android atau ponsel, lalu ketik Mobile JKN, kemudian unduh, setelah terunduh, maka akan terlihat beberapa isian terkait Nomor Kartu BPJS Email/username. Tertulis Password, Captcha, login dan daftar pada sisi bawah sebelah kanan smartphone,” ujar Dhani Rahmadian Kepala Bidang SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya saat ditemui wartawan, di Jl. Dharmahusada 2, Surabaya (21/02/2020).

Dhani menjelaskan, pilih daftar, kemudian akan keluar dua menu yaitu Pendaftaran Peserta Baru dan Aktivasi Akun. Bagi pengguna yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dapat menggunakan menu pendaftaran baru. Untuk pengguna yang telah terdaftar menjadi peserta dapat menggunakan seluruh fitur Mobile JKN dengan cara melakukan registrasi mengisi data diri diantaranya NIK KTP, data tanggal lahir, Nama ibu kandung, membuat password, Nomor telpon seluler dan Alamat email.

“Setelah mengisi alamat email peserta akan mendapat kode verifikasi berupa enam angka yang akan dikirimkan ke alamat email yang dipergunakan untuk login pada saat mendaftar Mobile JKN. Setelah registrasi diterima oleh sistem maka, peserta dapat kembali pada awal menu dan kembali mengisi beberapa isian terkait Nomor Kartu BPJS Email/username, password, Captcha dan login,” bebernya.

“Nah..jika semuanya sudah ok, secara otomatis, peserta dapat membuka berbagai fitur dan dapat menggunakannya mas,” tutup Dhani.

Fitur Dalam Mobile JKN

  1. Peserta.

Daftar nama peserta, nomor peserta, keterangan sebagai peserta PPU/PBPU//BU dan atau PBI serta status kepesertaan akan muncul.

  1. Ubah Data Peserta.

Peserta dapat melakukan perubahan data nomor handphone,alamat email,alamat surat,FKTP dan perubahan kelas.

  1. Ketersediaan tempat tidur.

Peserta atau keluarga dapat melakukan pengecekan ketersediaan kamar ketika akan memilih salah satu RS. Contoh, ketik nama RS dan kemudian akan muncul ketersediaan tempat tidur RS. Keterangan dan gambar dibawahnya kamar VIP, Kelas 1, Kelas 2 dan kelas 3 menjelaskan total tempat tidur, tersedia dan update terbaru ketersediaan kamar tidur.

  1. Obat Ditanggung.

List /daftar obat yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.

  1. Premi.

Daftar tagihan dan pemberitahuan pembayaran peserta berikut denda jika ada.

  1. Konsultasi Dokter.

Peserta dapat melakukan konsultasi dokter.

  1. Jadwal Tindakan Operasi.

Jadwal operasi dan Jadwal operasi RS bagi peserta.

  1. Pendaftaran Pelayanan.

Cara pendaftaran online bagi peserta yang hendak berobat ke FKTP, FKRTL dan RS.Peserta wajib memilih FKTP yang akan dituju,mengisi tanggal daftar, memilih poli tujuan dan mengisi keluhan sakitnya. Berikut klik kolom daftar pelayanan kemudian akan keluar nomor antrian.

  1. Pendaftaran Auto Debit.

Daftar auto debit melalui non bank-fintech dan nama bank (Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI) yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

  1. Catatan Pembayaran.

Pembayaran premi, pembayaran denda dan pembayaran mobile peserta.

  1. Pendaftaran Peserta.

Pendaftaran peserta baru JKN.

  1. Pembayaran.

Info cara pembayaran melalui mobile banking dan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit,klik pay.

  1. Riwayat Pelayanan.

Seluruh layanan yang telah dilakukan oleh peserta baik rawat jalan maupun rawat inap tercatat dalam fitur ini.

  1. Skrining.
  2. Cek VA.

VA (nomor Virtual Account) peserta oleh beberapa bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pemberitahuan pembayaran dan batas waktu pembayaran.

  1. Info JKN.

> Pendaftaran
Info peserta JKN-KIS segmen PPU Penyelenggara Negara,peserta PPU non Penyelenggara Negara (BUMN,BUMD dan BU swasta), Peserta PBI APBD, Peserta PBI APBN,Peserta PBPU/BP dan Peserta Bukan Pekerja ( BP) Penyelenggara Negara.

> Hak & Kewajiban.

> Sanksi

> Fasilitas & Manfaat
Fasilitas Kesehatan, Pelayanan Kesehatan,Hak kelas rawat inap di Fasilitas Tingkat Lanjutan dan Pelayanan Kesehatan yang dijamin.

(boody)

Related Articles

Back to top button