JABAR

Forum Masyarakat Legon Kulon Subang Gelar Demo di Kantor Kecamatan

SUBANG, JABAR, BN-Surat pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Sementara (Pjs) Desa Bobos, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang menuai protes.

Yusril Ardi Soma selaku Ketua Forum Masyarakat Legon Kulon yang juga menjabat sebagai ketua BPD di Desa Bobos menolak adanya pengangkatan dan pemberhentian calon Pjs yang dipilih langsung oleh pihak camat tanpa adanya koordinasi dulu dengan ketua BPD.

“Saya ketua LSM Forum Peduli legon kulon menolak keras kebijakan camat atas pengangkatan dan pemberhentian PJS Kepala Desa Bobos. Ada delapan tuntutan saya terhadap camat,” katanya, Jumat (28/2/2020).

Delapan tuntutan tersebut yaitu:

Pertama, saat Kec. Pamanukan melakukan normalisasi, kenapa tidak dilanjutkan Kec Legon Kulon normalisasinya sehingga mengakibatkan kedangkalan kali Ciragem dan Cigadung.

Kedua, pada saat ada acara mapag cai (datang air,red) yang dilakukan oleh para kepala desa, Camat Legon Kulon tidak pernah hadir.

Ketiga, pembayaran PBB atau Pajak Bumi Bangunan masih menggunakan manual padahal sekarang sudah zamanya teknologi. Dan banyaknya SPPT yang tidak dibagikan kepada warga pembayar pajak sehingga SPPT ditimbun oleh kolektor pajak.

Keempat, adanya dugaan camat sebagai sponsor desa lunas PBB dimana untuk Desa Mayangan yang notabene penduduk paling sedikit dibandingkan dengan lainya. Untuk mengejar hadiah atau reward mobil siaga desa dari kabupaten dan mobil sambara dari provinsi padahal warga desa tidak ada yang membayar pajak.

Kelima, bahwa sesuai UUD No. 6 tahun 2014 tentang desa, dimana penjabat Pjs kepala desa harus dari pegawai pemerintah Kab. Subang dan kalau telah habis masa jabatannya/tugasnya harus kembali ke induk kerjanya. Aturan sudah jelas bahwa Pjs kepala bukan dari pegawai kecamatan sehingga adanya dugaan rangkap jabatan atau dobel Job demi mendapat uang siltap dan honor kepala desa jua dapat gaji PNSnya.

Keenam, bahwa camat tidak menjalankan instruksi bupati untuk menempati rumah dinas yang telah di sediakan. Tidak seperti camat -camat sebelumnya.

Ketujuh, masyarakat dan para sosial kontrol wajib tahu apa saja program camat.

Kedelapan, bahwa camat mempunyai tugas, hak dan kewjiban. Harus menjalin koordinasi kepada tokoh masyarakat setempat pada saat adanya pemberhentian dan pengangkatan PJS kepala desa. Adanya pembiaran salah satu anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan status tanah kas desanya.(M.tohir/suhanda/asep.DF)‎

Related Articles

Back to top button