Menaati Maklumat Kapolri, Mengurangi penyebaran covid-19
Oleh: Slamet Pribadi
Pengamat Kepolisian
Covid-19 yang mewabah ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, membuat mata semua orang terbelalak selebar-lebarnya, penuh kejutan, hati, pikiran dan tindakan menjadi tercurahkan kepada Covid-19, bahkan Covid-19 ini dibayangkan seakan bisa merubah semua hal. Pemerintah menyimak situasi ini langsung merombak total cara bertindak, percepatan cara membuat kebijakan, percepatan eksekusi, untuk melindungi segenap warga bangsa ini agar tidak tertular wabah Covid-19.
Mendengar kata Covid-19 saja pikiran kita menjadi tervisualisasi tentang masuknya sebuah monster seperti di film-film, yang dapat melalap semua hal ada di depannya, seakan dengan mudahnya keadaan di bolak balik oleh Covid-19. Untuk Indonesia ketika Peristiwa di Wuhan di ketemukan Covid-19, masyarakat Indonesia masih menjadi pengamat yang baik, sambil berharap-harap cemas apakah akan sampai mengular ke Indonesia penularanya, atau minimal apakah sampai ke Asia Tenggara, ternyata bayangan itu sekarang benar-benar terwujud, bahkan sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 di siang hari, diumumkan yang terinveksi Covid-19 sudah mencapai 514, dalam Portal covid19.go.id, yang bisa dikutip, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan “Sementara itu, Yuri kembali mengungkap data tambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 64 kasus menjadi 514 kasus dengan angka kematian bertambah 10 orang menjadi 48 orang”. suatu angka percepatan yang cukup memprihatinkan dari hari ke hari, khususnya sampai dengan per hari minggu 22 Maret 2020.
Presiden menaruh perhatian khusus soal Covid-19 ini, jangan sampai menganggu hajat hidup orang banyak, jangan sampai merebak membesar bagaikan airbah yang dapat meluluh lantakkan semua yang menghalanginya, menggelinding membesar dan semakin besar terus seperti bola salju. Semua Kementrian yang terkait diatensi khusus oleh Presiden, bahkan Mas Menteri Pendidikan mengeluarkan dua surat Edaran soal Pencegahan penularan, dan menganjurkan virtual workplace. Disamping itu Presiden membuat himbauan soal Social Distancing yang mengajak masyarakat tidak saling bersentuhan antara yang satu dengan yag lain ketika saling bertemu dengan orang lain, dan menjaga jarak minimal 1 meter agar tiak saling berintervensi secara fisik.
Termasuk Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polri sebagai salah satu pelaksana Fungsi Pemerintahan dibidang Perlindungan dan pengayom masyarakat, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Penegakan hukum, menyampakan sesuatu yang amat penting.
Maklumat Kapolri tersebut intinya adalah Polri ingin memberikan Perlindungan kepada Masyarakat, dengan menampaikan Maklumat agar masyarakat mentaati himbauan Pemerintah soal pencegahan penularan Covid-19, tetap mentaati himbauan Social Distancing, mengajak hidup sehat, tidak menimbun bahan-bahan kebutuan pokok, dan tetap tenang ketika menghadapi persoalan Covid-19 ini.
Sangat tepat Kapolri menerbitkan maklumat ini, untuk mendukung kebijakan pemerintah, mengarahkan kepada terjadinya tertib sosial, untuk terjaminnya situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat untuk lebih kondusif. Polisi benar-benar menjadi alat perubahan sosial, dan melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan bidang perlindungan masyarakat, menjaga Kamtibmas tetap baik, disaat semakin memuncaknya pandemic Covid-19 mewabah disekitar kita, kemudian masyarakat terasa cemas sekali, sehingga kondisi sosial menjadi tenang, tertib dan terjamin keamannya, dan rakyat bisa membangun kegiatanya secara normal.
Maklumat Kapolri tersebut adalah sebuah perintah dinas seseorang yang memegang jabatan yang dilengkapi dengan seperangkat kewenangan. Yaitu jabatan Kapolri yang diemban berdasarkan UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian serta UU lain yang berkaitan, yang di dalamnya ada kewenangan Pemerintahan bidang perlindungan masyarakat, menjaga kamtibmas dan penegakan hukum, serta wewenang umum lainya untuk tetap terjadinya tertib sosial.
Bahkan di dalam wewenang yang diberikan UU Kepolisian tersebut, Jabatan Kapolri, yang nota bene adalah Pemimpin tertinggi jabatan Polisi, diberikan wewenang melakukan tindakan baik yahg Soft Power atau Hard Power, berdasarkan perkiraan keadaan yang terukur sesuai dengan perkiraan subyektip dan normatip, sampai dengan kewenangan Deskresi untuk memerintahan seseorang atau orang-orang tertentu untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, yang dipandang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, berdasarkan kepentingan publik, namun tetap dalam koridor penghormatan terhadap HAM, dll.
Kamus-Kamus yang ada di Indonesia mendefinisikan Maklumat adalah Pengumuman, Pemberitahuan. Itu berarti dengan Maklumat tersebut kira-kira adalah, Kapolri memberitahukan sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang harus berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, seperti yang termaktub dalam maklumat. Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) adalah sebuah Perintah dari Pemegang Jabatan Kepolisian kepada khalayak agak mejaga jarak diantara sesama, agar tidak menimbun sembako dan menimbun barang-barang penting lain dalam situasi pandemi Covid-19 (situasi krisis sosial).
Maklumat Kapolri memberikan dasar bertindak bagi Petugas Kepolisian seluruh Indonesia, yang secara khusus berkeinginan tinggi memberikan perlindungan kepada Publik agar tidak menularkan Covid-19 kepada orang lain. Apalagi secara internasional soal Covid-19 ini sudah dinyatakan Pandemi oleh WHO. Polri sebagai pengendali situasi tertib sipil, diminta maupun tidak diminta wajib melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diamanahkan UU, khususnya UU Kepolisian. Dengan adanya maklumat tersebut diatas, cara bertindak petugas di lapangan akan lebih massive, bahkan bisa lebih keras dan tegas.
Siapapun yang tidak mentaati perintah Dinas dari Kapolri ini bisa dihukum, sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman bulanan atau denda, atau oleh UU lain yang berkaitan, seperti UU Perdagangan, Konsumen, Perekonomian, dan lain-lain.
Secara umum dalam KUHP Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dalam pasal lain disebutkan, dalam Pasal 218: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Polisi di seluruh Indonesia dalam situasi Pandemi Covid-19 ini atas nama UU dan Jabatan Kepolisian dapat memerintahkah, atau menindak atau bahkan menangkapnya terhadap seseorang atau sekelompok orang yg sedang berkerumun, untuk tidak berkerumun yang dapat menjadi potensi penularan Covid-19, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang tidak mentaati Social Distancing yang juga menjadi potensi penularan Covid-19. Polisi harus memastikan hukum dilaksanakan dan dihormati agar penularan wabah tidak menjadi bola salju, menggelinding semakin besar, yang berpotensi menimbulkan kerugian umum.
Namun sepertinya disaat awal pengumuman Maklumat ini, Polisi tampak memilih menggunakan soft power, semua anggota Polisi dikerahkan agar khalayak melaksanakan himbauan Pemerintah supaya penularan Covid-19 tidak membesar yang nantinya menimbulkan kerugian besar dan berpotensi terhadap gangguan kamtibmas. Publikasi yang bersifat Sosialisasi dan Edukasi sudah dilakukan dengan gencar. Tiba saatnya pada tahap berikut segera lakukan operasi penegakan hukum, manakala tertib sosial tidak dipatuhi, agar situasi kembali normal. Tentu saja operasi dari tahap ketahap, termasuk tahap penegakan hukum atas Maklumat dan UU lain yang terkait harus bekerja sama dengan instansi terkait.