JATIM

Polisi Gurah Kediri Ciduk Pemuda Pemilik Pil Narkoba‎

KAB. KEDIRI, JATIM, BN-‎Jajaran Polsek Gurah Kediri menangkap seorang pria bernama Mohamad Erik Ari Yunani (27), warga Dusun Ngrancangan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa obat dobel L.‎

Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto, Kasi Humas Polsek Gurah menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Polsek Gurah sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Dari informasi masyarakat tersebut petugas langsung melakukan pemantauan dan gerak cepat melakukan penangkapan ,” jelas Aipda Yulianto, Senin (30/3/2020).

Yulianto menambahkan, pelaku diringkus pada hari Senin (30/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gurah yang dipimpin Ipda Kalis Juwasono, SH.

“Dalam penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gurah ditemukan barang bukti yang tersimpan di dalam saku celana pelaku yang tergantung dikamarnya. Karena telah mengedarkan pil jenis LL, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gurah guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Aipda Yulianto.

Aipda Yulianto menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bungkus plastik berisi 1.000 butir pil jenis LL, delapan bungkus plastik kecil, masing masing berisi 50 butir pil jenis LL warna putih dengan jumlah 400 butir.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
(edi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button