JATIM

Jual Beli Kulit Sapi Import Untuk Komsumsi Marak di Sidoarjo

■ Dijual H. Kotib, LBH Rastra Justitia 789 Minta Aparat Penegak Hukum Menindak

Truk yang diduga mengangkut kulit sapi import

SURABAYA, JATIM, BN-Sebuah truk diduga membawa kulit sapi import terindikasikan tidak berijin tiba di lokasi pergudangan Sidoarjo, Selasa (21/4/2020).

Ketika awak media mendatangi lokasi pergudangan tersebut, ternyata ada truk keluar dari pergudangan dan setelah itu pintu gudang ditutup.

Awak media kemudian mengikuti truk yang memuat kulit sapi import itu. Truk mengarah ke wilayah Tulangan Sidoarjo dan berhenti di gudang yang ternyata adalah gudang kulit sapi.

Salah seorang pembeli kulit sapi bernama H. Kotib dikonfirmasi terkait kebenaran kulit sapi import itu membenarkan.

“Saya hanya beli, terus saya jual lagi kiloan, perkilo dengan harga Rp 25 ribu, dan truk memuat lebih dari 7 ton,” ungkap Kotib, Selasa (21/4/2020).

“Saya beli kulit di Afrizal dan tidak tahu kulit sapinya import dimana, saya hanya pedagang kecil untuk sekolahkan anak-anak,” tambah Kotib yang mengaku PNS di kecamatan.

Kulit sapi import yang di jemur

Ketika dikonfirmasi terkait ijin yang dipunya sehingga bisa beli kulit sapi import dengan jumlah besar, Kotib menjawab tidak mempunyai ijin.

“Saya tidak ada CV atau ijin lain, saya beli dan jual tanpa surat apapun. Kita tahu sama tahu, jangan diperpanjang, saya ngerti, jangan di media kan,” ungkap Kotib.

Pada saat ditanya terkait pembelian kulit sapi import diperuntukan untuk apa, Kotib menjawab bahwa pembelinya beli untuk di konsumsi sebagai makanan yang diolah menjadi sayur.

Advokad Didi Sungkono SH

Terkait maraknya dugaan jual beli kulit sapi import di Sidoarjo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789, Jl. Raya Cipta Menanggal IIIA, Ruko Menanggal Center No. 1-2, Gayungan Surabaya ini angkat bicara.

“Kami harap aparat penegak hukum bertindak tegas, karena melanggar UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan sebagai mana diatur di dalam UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang mana ancaman pidananya sudah jelas, dan jangan sampai menunggu ada korban,” kata Advokad Didi Sungkono SH kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Menurut Didi Sungkono import kulit sapi yang dikonsumsi bisa mengandung virus yang bisa merusak kesehatan, apalagi ini diduga kuat tidak melalui prosedur yang berlaku yang diatur di dalam UU No 16 tahun 1992 Tentang Karantina hewan.

Awak media akan melakukan konfirmasi pihak terkait, antara lain DLH dan pihak kepolisian tentang penjualan kulit sapi import yang yang dikonsumsi untuk manusia terkesan bebas tanpa tersentuh hukum. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button