Akibat Dokumen Perjalanan Tidak Lengkap Mahasiswa Asal Timor Leste Tertahan Di PLBN Mota’ain


ATAMBUA, NTT, BN-Akibat dokumen perjalanan tidak lengkap salah satu mahasiswi asal Timor Leste yang ingin kembali ke negaranya terpaksa ditahan oleh petugas PLBN Motaain, Selasa, 21/4/2020.
Mahasiswi dengan inisial JL yang saat ini kuliah di Jogjakarta ingin menyebrang bersama salah seorang rekan mahasiswi lainnya yang selama ini melanjutkan studi di Bandung berinisial SDJ.
Kedua Warga Negara Timor Leste ini sama-sama melakukan perjalanan udara dari Jogjakarta sejak 26/3/2020 menggunakan pesawat Citilink dan setelah tiba di bandara Eltari Kupang langsung menggunakan salah satu armada angkutan umum bus malam melanjutkan perjalanan ke Atambua-Kabupaten Belu NTT.
Selama 26 hari kedua mahasiswi ini menginap dirumah salah seorang kerabatnya di seputaran Lingkungan Toro Atambua Kabupaten Belu.
Menurut salah seorang mahasiswi berinisial SDJ, selama di Atambua dia bersama rekannya melakukan isolasi mandiri dan tidak bepergian kemana-mana.
“Kami selama ini hanya tinggal dirumah saja tidak kemana-mana dan belum kembali ke Timor leste karena ada salah satu kerabat kami yang sedang sakit sehingga kami masih menemaninya, namun kini kerabat tersebut telah sembuh sehingga kamipun memutuskan untuk kembali ke Timor leste melewati pintu masuk Motaain,”. ujarnya.
Setibanya dipintu masuk keduanya diperiksa secara ketat oleh aparat yang bertugas. Baik pemeriksaan barang bawaan juga pemeriksaan kesehatan (suhu tubuh) serta pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasinya dan diwawancarai oleh petugas Imigrasi Atambua. Dalam pemeriksaan tersebut mahasiswi yang berinisial JL tidak dapat menunjukan Paspornya sehinga oleh petugas dirinya tidak diperkenankan lewat dan akan dititipkan ke konsulado Timor Leste di Atambua.
Menurut Plt. Administrator PLBN Motaain,Engelberthus Klau, S.IP., M.Si, jika dalam pemeriksaan ditemukan kendala maka pihaknya bersama petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulado Timor Leste yang ada di Atambua untuk menyelesaikan persoalan adminstratif tersebut sebelum diberangkat kembali ke Negara asalnya.
“Kami akan terus melakukakan koordinasi sehingga semua warga Negara Timor Leste dapat kembali ke Negaranya melalui jalur resmi tanpa harus dipersulit dan apabila ada persoalan administratif harus diselesaikan terlebih dahulu,” tandasnya.
Engelberthus juga menyarankan agar pintu perlintasan Motaain tetap dibuka sehingga memberikan kesempatan kepada semua warga Negara Timor Leste kembali ke Negaranya.
“Jika pintu resmi ini ditutup maka akan memberikan peluang kepada pelintas batas menyebrang melalui jalan tikus sehinngga sulit untuk dideteksi dan diketahui riwayat perjalanannya,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin tinggal Keimigrasian Atambua,Torang Pardosi menjelaskan petugas Imigrasi akan selalu siap memberikan pelayanan, dengan kesepakatan bersama menempatkan petugas piket pada setiap Pos Pelayanan.
Dirinya mengatakan terkait Pelintas yang dokumennya tidak lengkap, pihak imigrasi tidak akan memberatkan pelintas, akan tetapi dibawa dan diserahkan ke Konsulat Timor Leste di Atambua.
“Pada prinsipnya, bahwa orang Timor Leste yang berdiam di Atambua, tetap didorong melintas ke Timor Leste sehingga tidak membahayakan dan menimbulkan kepanikan bagi masyarakat Kabupaten Belu,” ujarnya. (kominfo belu/anis ikun).



