Polrestabes Surabaya Mangkir Lagi Sidang Pra Peradilan SP3 Penggelapan Mobil Hummer
SURABAYA, JATIM, BN-Kedua kalinya sidang pra peradilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penggelapan Mobil Hummer yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya ditunda karena pihak Polrestabes Surabaya tidak kooperatif hadir, Kamis (30/4) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang pra peradilan pertama digelar tanggal 23 April 2020 ditunda karena pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir, sidang kedua dijadwalkan tanggal 30 April 2020 lagi-lagi pihak Polrestabes Surabaya juga tidak hadir, sidang ketiga rencananya akan di gelar tanggal 11 Mei 2020.
Sidang pra peradilan ini dimohonkan Annis Setiawan, S.H., M.Kn., melalui kuasa hukumnya yakni Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan Didi Sungkono, S.H., M.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rastra Justitia 789 terhadap Penyidik Polrestabes Surabaya.
Sidang pra peradilan ini terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polrestabes Surabaya terhadap kasus yang dilaporkan Annis Setiawan.
Dalam kesempatan itu, Didi Sungkono merasa kecewa karena kuasa hukum Polrestabes tidak hadir dalam 2 kali agenda sidang.
“Saya kecewa, kenapa pihak dari kuasa hukum Polrestabes tidak datang, sudah dua kali ini tidak hadir, ada apa ini ?. Mestinya pihak Polrestabes memperhatikan permohonan pra peradilan masyarakat,” ungkap Didi Sungkono, Kamis (30/4/2020).
Perlu diketahui, Sesuai keterangan Advokat Didi Sungkono saat dikonfirmasi awak media menceritakan kronologi awal adanya pengajuan pra peradilan.
Menurut Didi Sungkono, kasus ini berawal dari Annis Setiawan meminjamkan kepada temannya bernama Takdirullah satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya. Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hummer itu ke Takdirullah.
CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hummer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut.
Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/B/903/VII/2018/UM/Jatim, sebagai dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018.
Dari keterangan Didi, mobil Hummer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta, dan ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/2408/SP2HP-2/LP.903.18/X/2018.
Pada tanggal 4 Maret 2020, Annis tiba-tiba mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/41/III/Red.1.11/2020 dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta.
Pengajuan Pra Peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya, Didi beranggapan proses SP3 dari Penyidik Polrestabes merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal itu terlihat pada saat Pemeriksaan BAP hingga dikeluarkan Surat SP3.
Selama BAP di Polres, Annis sudah menjelaskan secara gamblang kronologi peristiwanya. Dan pihak penyidik diduga tidak mempertimbangkan alat bukti dari Annis, dan dari para saksi, antara lain 3 saksi dari Annis, 1 saksi dari CIMB NIAGA, dan 1 Saksi dari showroom mobil di Jakarta, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3.
Atas SP3 itulah YLBH Rastra Justitia mewakili Annis Setiawan mengajukan pra peradilan di PN Surabaya. (ags)