Polisi Amankan 3 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan Yang Diduga Menggunakan Narkoba
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Diduga gunakan narkoba, tiga warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, dilaporkan ke Polres Way Kanan, untuk dilidik sesuai dengan hukum yang berlaku, Jum’at (08/05/2020).
Ketiga warga binaan tersebut, Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Ketiganya adalah penghuni Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya mengatakan, Selasa (21/4) sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan, karena diduga sedang sabu.
“Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri,” kata I Made Indra Wijaya.
Guna kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (Darmawansyah), narkotika (Efendi) dan curas (Reza Pahlevi). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegas I Made Indra Wijaya. (Arye)