Kebijakan di Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Boleh Gunakan Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet
JOMBANG, JATIM, BN-Disaat adanya pendemi covid- 19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang memberikan kewenangan kepada 520 Sekolah Dasar (SD), 48 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional (BOS) bagi keperluan pembelian Internet bagi siswa.
Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Jomban mengatakan, “Ini segera kita sosialisasikan dana BOS bisa digunakan membeli paket internet bagi siswa dan guru honorer,” katanya ketika ditemui Bidik Nasional (BN).
Menurut Agus, dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis Bos. Selain itu, aturan Permrndikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendibud nomor 8 tahun 2020 tentang BOS requler.
Dijelaskan dalam peraturan yang baru ini, dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa selama covid-19. Hali ini guna mendukung proses belajar mengajar online dari rumah.
“Kita ketahui bahwa teknis bantuannya kuota internet ini kita berikan kebajikkan kepada setiap kepala sekolah untuk menentukan. Jika kondisi lapangan ada siswa kurang mampu dan butuh kuota, boleh disalurkan. Sehingga jelas dan ada laporan pertanggung jawaban,” jelasnya.
Menurut Agus dalam kebijakan ini, pimpinanan setiap sekolah menjadi ujung tombak, kepala sekolah boleh juga tidak menggunakan dana BOS dan apabila dirasakan tidak ada yang membutuhkan untuk pengadaan kuota internet selama ini tidak ada kendala berarti dalam proses belajar online di Jombang.
Selain itu dana BOS juga bisa digunakan untuk tempat cuci tangan, hansanitizer dan kebutuhan lain sesuai aturan.
“Ada aturan, kita langsung terapkan penggunaan dana BOS untuk kuota internet dan ini hal baru, ” jelasnya.
Menurutnya, lambatnya penerapan aturan untuk kuota internet ini karena perlu kehatian dalam mengelola dana BOS. Secara umum Dispendikbud Kabupaten Jombang melakukan rasionalisasi total terkait anggaran.
Keputusan ini dilakukan sesuai arahan dan instruksi dari pemerintah pusat terkait belanja langsung, belanja modal. Belanda modal, belanja pegawai, Keputusan ini dilakukan sesuai arahan dan instruksi dari pemerintah pusat.
“Belanja langsung, belanja modal, belanja pegawai dan pengadaan barang dan jasa dipotong 51 persen, dan tidak ada pembangunan insfratruktur fisik tahun ini,” pungkas salah satu Pendekar PSHT tersebut kepada BN. (Tok/Adv)