JATIM

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Keluarkan Surat Keputusan Tentang Juknis PPDB SD dan SMP

Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Kadisdikbud) Jombang

JOMBANG, JATIM, BN-Agus Purnomo Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Jombang baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021di Kabupaten Jombang.

Kadisdikbud Agus Purnomo mengatakan, “Bahwa beberapa waktu lalu memang banyak yang menanyakan seputar Juknis PPDB SD di Kabupaten Jombang, bagaimana tidak pasalnya tahap pendataan dan Juknis PPDB SMP di Jombang sudah keluar terlebih dulu dan saat ini sudah berjalan untuk proses pendataannya,” katanya.

Dikatakannya lagi, “Hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 saya mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang.Selain itu terkait segala bentuk proses penerimaan mulai dari tahap pendataan hingga aturan detail lainnya,” Ujar Agus Purnomo kepada Bidik Nasional (BN).

Menurutnya, pada petunjuk teknis PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang untuk mewujudkan PPDB yang cepat, mudah, efektif, efisien, serta non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB pada SD, dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“Sebelum pendaftaran PPDB pada SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimulai, calon peserta didik harus melakukan perekaman data secara manual ke sekolah terdekat untuk mendapatkan user dan password atau langsung melakukan pendataan secara online dengan mengupload atau mengunggah dokumen ke dalam sistem PPDB untuk dapat mencetak bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN),” tambah Agus.

Selain itu perlu diketahui, bahwa bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN) dapat dicetak oleh calon peserta didik baru, setelah dokumen yang diupload atau diunggah, dan sudah terverifikasi oleh Panitia PPBD Sekolah atau Panitia PPDB Kabupaten sesuai tugasnya.

Menurutnya, pada PPDB SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dilaksanakan melalui 3 jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan, jalur Afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang ditetapkan dan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan saat ini. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button