JATIM

Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Hingga 20 Juni 2020

■ Upaya Nyata Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan Memutus Penyebaran Covid-19

Ilustrasi, Aman dari Bahaya Covid-19 Siswa Belajar Dirumah

PASURUAN, JATIM, BN-Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan, Jum’at 12 Juni 2020 secara resmi telah memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni 2020.

Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah pada semua jenjang Pendidikan itu sesuai dengan Surat nomor 443/ 1366/424.071 12 Juni 2020 perihal Kegiatan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat tersebut sekaligus mencaput keputusan Surat nomor 443/1319/ 434.071/2020 sebelumnya yang menetapkan kegiatan belajar dari rumah semua jenjang Pendidikan yang sedianya berakhir pada 14 Juni 2020.

Ada sedikitnya 6 poin penting pada Surat nomor 443/1366/424.071 12 Juni 2020 yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan, Drs. Akhmad Khasani, M.Si

Satu, Kegiatan belajar dari rumah pada semua jenjang Pendidikan sedianya berakhir pada 14 Juni 2020 diperpanjang sampai 20 Juni 2020;

Dua, Kenaikan kelas dilakukan hari Sabtu 20 Juni 2020. Pembagian rapor kepeserta didik/orang tua memperhatikan protokol kesehatan Covid-19;

Tiga, libur sekolah semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dimulai hari Senin 22 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2020;

Empat, tahun pelajaran baru 2020/ 2021 dimulai hari Senin 13 Juli 2020;

Lima, masa kegiatan belajar peserta didik di sekolah menunggu ketentuan lebih lanjut;

Enam, tetap memperhatikan surat Dinas Pendidikan Kab Pasuruan sebelumnya terkait pencegahan penyebaran Covid+19. (*/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button