JATIM

Penjelasan Sekretaris DPRD Kota Surabaya Soal Pengadaan Pakaian Batik Tulis

Ket gambar : Klarifikasi Sekwan DPRD Kota Surabaya Terkait Pemberitaan berita mingguan edisi 28 Mei – 11 Juni 2020

SURABAYA, JATIM, BN-Sekretaris DPRD Kota Surabaya telah mengirim surat klarifikasi No: 910/1923/436.5/2020, tertanggal 04 Juni 2020, dengan pokok surat hal klarifikasi terkait berita mingguan bidik nasional edisi 28 Mei-11 Juni 2020, sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemuatan berita pada edisi tanggal 28 Mei – 11 Juni 2020 yang menanyakan tentang pengadaan pakaian dinas dan pakaian batik tulis anggota DPRD Kota Surabaya, dapat disampaikan sebagai berikut;

Bahwa pada tahun anggaran 2019 sekretariat DPRD Kota Surabaya terdapat pengadaan belanja pakaian dinas diperuntukkan 50 anggota DPRD Kota Surabaya dan pengadaan belanja pakaian batik tulis diperuntukkan 50 anggota DPRD Kota Surabaya.

Pelaksanaan belanja tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pengadaan belanja.

Demikian klarifikasi yang dapat disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Sekretaris DPRD Kota Surabaya H Hadisiswanto Anwar, SH, M.Si.

Seperti diberitakan BN, sebelumnya pada edisi 766 (28 Mei-11 Juni), dengan Penjelasan Sekretaris DPRD Kota Surabaya Soal Pengadaan Pakaian Batik Tulis judul: Janggal, Belanja Pakaian Dinas DPRD Kota Surabaya. Belanja Pakaian Dinas (Batik Tulis) Sekretariat DPRD Kota Surabaya tahun anggaran 2019 senilai Rp137.500.000,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan informasi dan dokumen RUP yang diterima Redaksi Koran Bidik Nasional dan bidiknasional.com (BN/bn.com) selain Belanja Pakaian Dinas (Batik Tulis), Sekretariat DPRD Kota Surabaya diketahui mengalokasikan anggaran untuk Belanja Pakaian Dinas (Sipil dan PSR) Rp 111.650.000,00.

Jika benar pertanyaannya, kenapa kedua paket yang bentuk fisiknya sama baik kualifikasi administrasi maupun teknis tidak digabungkan dengan menggunakan metode lelang ?melainkan “dipecah” menjadi dua paket dengan metode penunjukan langsung ?

Siapa yang mengerjakan ?. Adalah beberapa pertanyaan kritis narasumber BN yang namanya enggan disebutkan. Untuk menghasilkanberita yang berimbang, dan akurat, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, Redaksi bidiknasional.com melalui Biro Jatim telah mengkonfirmasi Sekeretaris DPRD Kota Surabaya melalui pesan Whatssapps di nomor 0812.320x.xxx dan 0812.3028.xxx namun diabaikan.

Atas petunjuk dari Sekertaris Dewan kota Surabaya, Kabiro Jatim BN ditemui oleh Eman Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Retno bertempat di Sekretariat DPRD Surabaya ,Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya, Selasa 02 Juni 2020.

Sesuai Kode EtikJurnalistik, serta menjunjungi tinggi asas praduga tidak bersalah, berikut pertanyaan yang telah disampaikan kepada Sekeretaris DPRD Kota dan asisten Sekretariat Dewan Surabaya:

1. Benarkah Sekretariat DPRD Kota Surabaya pada tahun anggaran 2019 melaksanakan kegiatan Belanja Pakaian Dinas (Batik Tulis) ?.

2. Dapatkah kami mengetahui Dokumen realisasi keuangan tahun anggaran 2019 Sekretariat DPRD Kota Surabaya mengenai belanja barang tersebut.

3. Berapa jumlah karyawan yang menggunakan pakaian dinas batik tulis

4. Rincian data pembiayaan pengadaan barang Pakaian Dinas (Batik Tulis).

5. Terkait Belanja Pakaian Dinas (Pakaian Sipil lengkap dan PSR akan lanjut dipertanyakan jika pertanyaan mengenai Belanja Pakaian Dinas Batik Tulis dijawab oleh Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dewan DPRD Kota Surabaya tetap tidak mengangkat telponnya meski berkali-kali dihubungi wartawan.

Terpisah, Drs. Edy Sutanto, SH, Pimpinan Redaksi sekaligus /Penanggung jawab Perusahaan penerbitkoran BIDIK NASIONAL &bidiknasional.com menyayangkan Sekretaris Dewan DPRD Kota Surabaya ‘tertutup’ dengan mengabaikan konfirmasi wartawan.

“Sebagai badan publik, Sekretariat Dewan DPRD Kota Surabaya seharusnya terbuka pada data publik tanpa terkecuali. Apa lagi kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui suatu informasi,” ungkapnya.

“Pelaksanaan anggaran daerah baik dana pengasaan barang belanja pakaian dinas batik tulis maupun dana lain yang tidak transparan, berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar Bos Edy sapaan akrabnya.

“Atas pertimbangan tersebut saya berharap Sekretaris Dewan DPRD Kota Surabaya kedepan lebih transparan, membuka terang penggunaan dana yang dikelolanya,” pungkasnya. (Red/Lipsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button