JATIM

Panitera Pengganti PN Surabaya Positif Covid-19, agenda Sidang tertunda Hingga Dua Pekan

SURABAYA, JATIM, BN-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukuan penundaan semua agenda persidangan selama dua pekan.

Disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting alasan penundaan persidangan hingga dua pekan tersebut karena adanya kecurigaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal secara mendadak meskipun sampai sekarang belum ada hasil yang mengacu disebabkan oleh covid19.

Menurutnya, namun ada salah satu Panitera Pengganti (PP) yang memang sudah ditetapkan positif covid 19 dengan hasil awal rapid test non reaktif dan teryata belakangan dilakukan test swab yang hasilnya menunjukan positif, sehingga saat ini harus melakukan perawatan.

Terkait hal itu, mulai hari ini Pengadilan Negeri Surabaya mengambil tindakan yang bersifat preventif dan antisipatif sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Surabaya telah menunda persidangan perdata, pidana, dan semua yang berhubungan dengan pelayanan hingga tanggal 29 juni 2020, namun ada pelayanan yang sifatnya mendesak seperti halnya penahanannya sudah tidak bisa di perpanjang lagi maka akan tetap dilayani dengan secara terbatas.

Adapun kebijakan seperti halnya penahanan, izin penggeledahan dan lain lain yang bersifat urgent tetap disiapkan pelayanan di depan.

Pihak pengadilan akan memberikan rasa yang aman nyaman bagi masyarakat dengan cara memutus rantai penyebaran covid 19 di area Pengadilan Negeri Surabaya. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button