JATIM

Miris !!! Peradilan Tanpa Dasar LP

■ Praktisi dan Pakar Hukum Dr. R.Tonny Suryo SH., MM., MH Meminta Para Penegak Hukum Harus Adil, Jujur & Profesional

Dr. R.Tonny Suryo SH., MM., MH

SURABAYA, JATIM, BN-Praktisi dan Pakar Hukum Dr. R.Tonny Suryo SH., MM., MH bicara mengenai kinerja para penegak hukum yang seyogyanya bekerja secara profesional sehingga nilai-nilai kebenaran, keadilan & kejujuran ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mereka harus adil, Jujur & profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran,” ungkap Tonny Suryo panggilan akrabnya saat ditemui wartawan Koran Mingguan Bidik Nasional & bidiknasional.com di ruang kerjanya yang beralamatkan di Jalan Ngagel Rejo 1B Nomor 27 Surabaya Jawa Timur, Selasa (16/06).

Untuk diketahui, menyikapi perkara pidana Nomor : PDM 125/M.5.21/EKU.2/04/2020 & Nomor : PDM-126/M.5.21/EKU.2/04/2020 atas nama terdakwa Sudiyono Alias Cak No (59) bertempat tinggal di Dusun Panjen RT 03 RW 04 desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi dan Soeyanto (60) warga Gubeng Kertajaya 5F/22 RT 07 RW 19 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya didakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasai 83 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 12 huruf d dan atau huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (1) UU. R1 No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah Tonny Suryo menyaksikan fakta dipersidangan ketika para pengacara mendengarkan tuntutan jaksa melalui sidang online Pengadilan Negeri Banyuwangi, ia berpendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan. Alasannya adalah karena para terdakwa tidak masuk dalam Laporan Kepolisian (LP).

“Lalu dia (JPU) menerapkan pasal yang sifatnya lex spesialis dan kemudian dimasukkan ke dalam pasal konvensial. Dari dua pasal ini saja, saya bicara dalam kaidah hukumnya dua pasal yang berbeda,” tegasnya.

Kemudian lanjutnya, jaksa penuntut umum mendalilkan orang ini telah di dakwa. Secara logika orang yang didakwa tersebut yang seharusnya masuk dalam LP atas perbuatannya. Tapi perbuatan ini tidak diungkap dengan cara detail oleh JPU. Selain dari pada itu fakta-fakta di persidangan melalui keterangan saksi, khususnya saksi pelapor pada waktu melaporkan terdakwa tidak disertai dengan alat bukti yang sah.

“Yang kedua, justru orang yang namanya masuk dalam LP hanya menjadi saksi daripada terdakwa. Ini sesuatu hal yang sangat ironis dan janggal. Bagaimana jaksa bisa menuntut begitu beratnya. Sedangkan jika kita bandingkan mengenai peristiwa hukum secara nasional, yang belum lama ini menjadi viral, mereka yang secara sengaja telah merencanakan perbuatan pidana itu saja, Jaksa hanya menuntut satu tahun. Sedangkan peristiwa ini tidak disertai dengan bukti yang konkrit dan diperkuat oleh keterangan saksi satu dan yang lainnya serta oleh para ahli semua tidak berkaitan. kok bisa sampai di tuntut 2 tahun 6 bulan subsider membayar denda 500 juta rupiah atau ganti penjara kurungan selama enam bulan, janggal.?, ” urai Tonny Suryo.

Pengacara terdakwa saat sidang online di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Lebih lanjut Tonny Suryo menilai, sebenarnya jaksa menggunakan naluri hukum apa ..?. sebagai praktisi hukum ia belum pernah menemukan hal seperti ini. Disamping itu, ahli yang didatangkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum juga telah mendengarkan dengan secara seksama dan khusus ahli dari Perhutani tidak menjelaskan sesuai ilmu secara akademik.

“Yang paling menyedihkan lagi justru ahli ini tidak mempunyai latar belakang disiplin ilmu tentang kehutanan. Kok bisa dijadikan referensi oleh penuntut umum,” jelasnya.

“Ahli disana justru di dalam persidangan berkaitan dengan pasal yang bersifat konvensional. Loh.. Mau dikemananakan keadilan seperti ini dan anehnya kok bisa terjadi di negara ini,” Imbuh Tonny.

Dalam penilaiannya Tonny menegaskan mengenai resume terakhir apakah penerapan undang-undang sudah betul di pelajari atau dikuasai, dipelajari dan telah diterapkan sebagaimana mestinya?.

“Karena lazimnya jika orang yg disidangkan ini harus ada unsur pokok atau wajib dipenuhi. Saya tidak perlu menjelaskan kepada majelis hakim dan seterusnya yang lebih mengetahui hal ini,” tuturnya.

Kesimpulannya adalah hati nurani penegak hukum dan khususnya majelis hakim harus menerapkan naluri yang mempunyai nilai keadilan yang seadil- adilnya.

“Jangan dasarnya ini rakyat jelata melawan Perhutani, rakyat menjadi tidak diberikan ruang keadilan. Rakyat jelatapun memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan seutuhnya,” ungkap pakar dan praktisi hukum ini.

Ia menambahkan berkaitan proses penyidikan sampai dakwaan. Bahwa kalau yang namanya penuntut umum telah menganalisa bahwa hasil penyidikan ini sempurna atau yang disebut berkas P-21.

“Apa yang menjadikan dasar istilah P-21, jika fakta dipersidangan dikaitkan dengan persidangan. Mengenai tersangka tidak menunjukkan suatu arah yang bisa didakwa atau dikatakan sempurna, ” pungkasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button