Diduga Pengedar Sabu, RI Alias Bangun diringkus Polisi

WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Diduga pengedar Narkoba jenis sabu, RI alias Bangun (45) berhasil diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan, Sabtu (20/06/2020).
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, RI alias Bangun yang juga warga dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru ini, dibekuk polisi pada Selasa kemarin, (16/06/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Dalam informasi dikatakan bahwa ada kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh narapidana narkotika,” kata I Made Indra Wijaya.
Selanjutnya, Berbekal informasi tersebut, I Made Indra Wijaya, Kesatuan Satnarkoba, melakukan penyidikan di lokasi yang telah diketahui, akhirnya tanpa perlawanan, RI alias Bangun berhasik diringkus di rumahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa berupa tiga bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat 0,78 gram, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
“Di gorong-gorong depan rumahnya juga berhasil diamankan satu unit timbangan digital merk CHQ, satu bungkus plastik berisikan 51 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 3 (tiga) Unit handphone,” terang I Made Indra Wijaya.
Guna penyidikan lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Way Kanan, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (Arye)