DPRD Mura Berikan Dukungan Moral Untuk Sapur
MURUNG RAYA, KALTENG, BN-Sehubungan dengan adanya persoalan yang di hadapi oleh Bapak Saparudin alias Sapur (61), warga Juking Pajang Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Atas dasar kepedulian dan keprihatinan yang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memberikan Surat Keterangan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Wilayah Kabupaten Murung Raya sebagai bentuk Dukungan Moral kepada Bapak Saparudin alias Sapur selaku anggota Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Adat Juking Pajang karena Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Wilayah Kabupaten Murung Raya masih dalam proses pembahasan Bersama Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua 2 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ramanto Muhidin menyampaikan, ”Bahwa di Kabupaten Murung Raya sudah ada Masyarakat Hukum Adat yang hidup dan tinggal menetap secara turun temurun dari dulu sampai sekarang ini, Desa Juking Pajang merupakan bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya, yang dapat dibuktikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak,” ucap Rahmanto (10/02/2020).
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan dokumen tertulis sebagai bukti adanya Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah secara Umum dan Kabupaten Murung Raya secara khusus.
“Dalam hal ini DPRD mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya termasuk nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari karena itu dalam pembersihan Ladang dengan cara- cara tradisonal yang secara turun menurun oleh masyarakat Hukum Adat di Murung Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut bahwa dasar hukum terkait dengan pengakuan formal tentang keberadaan dan wilayah termasuk nilai-nilai kearifan lokal dan peraturan Adat yang melekat padanya dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hukum Adat Kabupaten Murung Raya, sedang dipastikan tuntas dibahas menjadi peraturan Deerah Kabupaten Murung Raya.
“Dalam hal ini DPRD Kabupaten Murung Raya memastikan bahwa tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Murung Raya dipastikan tuntas dibahas menjadi Peraturan Daerah dan draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya terlampir, sebagai bukti keseriusan DPRD untuk mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisonalnya, sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan jaman,” pungkas Rahmanto. (Efendi)