Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuwangi Dapat Remisi
BANYUWANGI, JATIM, BN-Lapas Kelas II A Banyuwangi Jl. Letkol Istiqlah Kel. Penataban Kec. Giri Kab. Banyuwangi memberikan remisi kepada narapidana. Pemberian remisi ini dilakukan setelah upacara dalam rangka HUT RI ke 75 Tahun, Senin (17/8/2020) lalu.
Hadir dalam kegiatan ini Ketut Akbar Heri Acjhar, SH selaku Kalapas II A Banyuwangi, Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas, M.Si, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asnara Syafriudin, S.H., S.I.K., M.H, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Joko Setiyono, SH. M.Tr. Hanla, Ketua PKB Banyuwangi Djoni Subagio dan Batuud Koramil Giri Pelda Sarbini.
Kalapas II A Banyuwangi Ketut Akbar Heri Acjhar, SH dalam sambutannya menjelaskan,” kami laporkan penghuni Lapas Kelas II A saat ini penghuninya sebanyak 762 orang yang sebelum ada asimilasi sebanyak 1000 orang lebih dan kami sampaikan untuk warga binaan yang mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI sebanyak 431 dan untuk yang bebas 3 orang namun untuk hari ini ada 1 orang yang bebas sedangkan 2 orang masih menjalani subsidair,” jelas Akbar.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh H. Abdullah Azwar Anas kepada warga binaan sebagai berikut :
Remisi (RU.I)
a. 1 bulan :
1) Pidana Umum : 78 org
b. 2 bulan :
1) Pidana Umum : 46 orang
2) Pidana khusus : 50 orang
c. 3 bulan :
1) Pidana Umum : 91 orang
2) Pidana khusus : 46 orang
d. 4 bulan :
1) Pidana Umum : 50 orang
2) Pidana khusus : 25 orang
e) 5 bulan :
1) Pidana Umum : 40 orang
2) Pidana khusus : 1 orang
f. 6 bulan :
1) Pidana Umum : 1 orang
Remisi (RU.II)
a. 3 bulan : Pidana khusus : 1 orang
b. 4 bulan : Pidana khusus : 2 orang.
Sementara H. Abdullah Azwar Anas, M.Si Bupati Banyuwangi dalam sambutannya menyampaikan,” saya ucapkan selamat kepada warga Binaan yang mendapat remisi semoga dengan adanya remisi ini warga Binaan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan dalam penanganan virus Covid-19 di Kab. Banyuwangi sudah bekerja semaksimal mungkin di semua bidang mulai dari pemantauan hingga penanganan, saat ini untuk masyarakat Banyuwangi yang terinfeksi covid sebanyak 98 orang dan sudah ada yang sembuh 64 orang.
Bupati menjelaskan, Banyuwangi dalam menuju New normal sudah bekerja keras menghidupkan kembali kegiatan yang sebelumnya lumpuh bangkit kembali mulai dari sektor Wisata dan sektor-sektor lainnya.
“Saya sebagai Bupati Banyuwangi kurang 6 bulan lagi masa jabatan saya akan berakhir apabila ada kekurangan dan kesalahan saya secara pribadi minta maaf yang sebesar-besarnya,” jelasnya.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asnara Syafriudin, S.H., S.I.K., M.H selaku Inspektur Upacara menuturkan,” Hari ini merupakan Hari Kemerdekaan RI ke- 75 yang merupakan hari baik buat kita semua, pemberian remisi kepada para narapidana merupakan hak yang di berikan oleh Presiden kepada para narapidana yang mempunyai tingkah laku baik di dalam Lapas, marilah kita semua berdoa semoga pandemi Covid 19 yang menimpa Bangsa ini cepat berakhir dan kita semua bisa bangkit,” tutur Kapolresta.
Menurut Kapolres, pemberian Remisi Umum pada HUT ke 75 Kemerdekaan RI merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang di berikan oleh Presiden kepada para narapidana diseluruh Indonesia.
Sementara diketahui dalam pemberian remisi ini, untuk napiter Ade Ahmad tidak mendapat remisi karena adanya PP 99 yang mengatur napi koruptor, narkoba dan teroris tidak mendapat remisi dan harus mengakui NKRI.
Dalam kegiatan pemberian remisi tetap dilaksanakan protokol kesehatan, kegiatan ini berjalan lancar dan aman. (dj/tim)