KALTENG

Wabup Murung Raya Resmikan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Kependudukan

PURUK CAHU, KALTENG, BN– Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Rejekinnor meresmikan aplikasi tanda tangan elektronik kependudukan di Kabupaten Murung Raya, Selasa (18/8) di Puruk Cahu.

Kepala Disdukcapil Mura, Regita Andin dalam laporannya mengatakan, kegiatan aplikasi tanda tangan elektronik di Kabupaten Murung Raya ini dilaksanakan sesuai Undang Undang Nomor 84 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Tujuannya mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kependudukannya.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengurus data kependudukannya dengan cara online, tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil. Syaratnya harus tersambung dengan jaringan internet. Hal ini sesuai dengan kemajuan zaman saat ini,” ujarnya.

Sebelum melaksanakan kegiatan ini, lanjut Regita, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi terkait kegiatan ini dengan pihak Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah. “Kita diberikan tempo hingga Agustus 2020 agar bisa melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejekinnor mengucapkan selamat dan sukses atas diberlakukannya aplikasi tanda tangan dokumen kependudukan ini. “Setelah sekian lama kita menantikan kegiatan ini, guna memberikan pelayanan administratif sesuai hukum yang berlaku, di mana sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan yang baik,aman dan mudah bagi masyarakat Murung Raya,” katanya.

Memang peran aktif penduduk sangat diperlukan dalam mensukseskan kegiatan aplikasi tanda tangan dokumen kependudukan ini. Tanpa peran langsung penduduk diyakininya program aplikasi di Kabupaten Murung Raya ini tidak akan bisa sukses.

Rejekinnor juga berpesan kepada Disdukcapil Kabupaten Murung Raya untuk dapat menjaga dokumen kependudukan yang ada dengan baik. Jangan sampai nantinya dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Dijaga baik-baik dokumen kependudukan itu, di mana dokumen kependudukan itu harus disimpan di sebuah lemari dengan kuncinya harus orang-orang yang benar-benar bisa dipercaya memegangnya. Jangan sembarangan dikasih itu kunci,” tandasnya. (Efendi/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button