Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk Warga Ngadisimo Karena Memiliki Narkoba
KOTA KEDIRI, JATIM, BN – Lagi-lagi anggota Satresnarkoba Kota Kediri ungkap kasus penyalagunaan Narkoba. Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira jam 00.30 wib warga Jl Ngadisimo Gg II buntu / 60 RT 02 RW 09 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.
TZ laki-laki 34 tahun ini yang bekerja wiraswasta ini kedapatan memiliki total berat 51,34 gram Shabu , 31 butir pil inex dan 1000 butir pil dobel L. Dan barang lain yang diamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merk redmi 6 warna hitam serta 1 pak klip plastik kecil.
Menurut keterangan AKP. Kamsudi selaku Kabag Humas Polresta Kediri menjelaskan terkait kronologi kejadian yaitu saat petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TZ dan mengamankan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya untuk tersangka beserta barang bukti yang ada di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
AKP Kamsudi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras. (Nyoto)