Lurah Gayungan Klarifikasi Soal Berita Dugaan Pungli

■ Ira: Kami Mengutamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

SURABAYA, JATIM, BN- Berita tak sedap yang menerpa Kelurahan Gayungan beberapa pekan ini, terkait adanya dugaan pungutan oleh seorang staf Kelurahan, dengan keluarga Bambang Murtijo adalah mis komunikasi, tidak terjadi adanya permintaan uang (pungutan) seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan itu.
Rudi, Ketua LPMK Kec. Gayungan mengatakan, permasalahan yang terjadi dengan pak Bambang Murtijo telah diselesaikan bersama dengan Ketua RW dan Ketua RT yang mendatangi ke rumah keluarga Bambang.
“Kita, pak RW dan Bu RT telah menyelesaikan permasalahan pak Bambang terkait pemberitàan selama ini,” ungkap Rudi, dikantor Kelurahan, Selasa (23/11).
Mis komunikasi itu, katanya, karena ketidak mengertian Bambang yang menyertakan KTP dengan NIK yang sudah tidak terpakai 12.5605.XXXX.XXXX. Bambang menduga, KTP milik saksi Imam Sudjono masih berlaku seumur hidup.
Karena hal tersebut, Bambang sempat emosional kepada petugas lantaran KTP milik Imam Sudjono ditolak petugas saat verifikasi data.
“Jadi semestinya harus dilakukan perubahan NIK di kantor Kecamatan,” ungkap Rudi.
Plt Lurah Gayungan, Ira menambahkan, NIK yang digunakan saat ini adalah 35780201XXXXXXXX dan sudah berbentuk e-KTP. Sementara, milik saksi Imam Sudjono adalah model lama, meski masa berlaku seumur hidup.
“Tentu saat entry data pendaftaran secara online ditolak,” terang Lurah Ira.
Selama ini pendaftaran adminitrasi kependudukan di Kelurahan Gayungan dilakukan secara online, petugas hanya melakukan verifikasi data pemohon.
Kepada wartawan, Plt Lurah Ira mengatakan, melakukan beberapa langkah dengan mengumpulkan semua staf Kelurahan, yang salah satunya untuk selalu bersikap ramah dan mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kemarin juga sudah berikan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan staf untuk menjelaskan masalah kepada pimpinan,” pungkas Ira. (tim)



