JATIM

KESIMPULAN DALAM PERKARA PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA KUHAP 378 Dan 378

MAGETAN, JATIM, BN – Penetapan oleh Termohon Kepada Pemohon Sebagai Tersangka Penipuan & Penggelapan oleh Unit II Polres Magetan kepada Pemohon hanya berdasar pada Hasil BAP Pelapor & Hasil BAP Saksi yang tidak pernah ada kaitannya dengan Kongsi Pelapor & Pemohon serta 1 Keterangan ahli hukum yang mana itu merupakan bagian yang diberikan uraian bukti surat termohon pada Senin ( 28/12 ) di PN Magetan”, kata Dominggus kuasa hukum dari Nurdin M sebagai pemohon .

Dijelaskan pula olehnya, pengaduan Burhanuddin kepada polisi sektor Maospati pada tanggal 16 September 2019 tentang dugaan penipuan oleh Nurdin M, sebenarnya merupakan kelanjutan dari Hubungan Hukum Keperdataan antara Pelapor & Pemohon yang dibuktikan dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani ke dua belah di atas Materai Rp 6000,- tanpa saksi.

Pengaduan itu dilakukan Pelapor saat proses sidang Perdata gugatan pelapor terhadap pemohon dalam perkara Gugatan Sederhana sementara sedang berlangsung di PN Kota Madiun, yang pada akhir nya di menangkan oleh Pelapor dalam gugatan tersebut . Hasil penggugat Burhanuddin yang telah di tolak telah disampaikan secara terperinci dengan bukti surat salinan surat putusan perkara Gugatan Sederhana , namun sangat disayangkan Penyidik Polsek Maospati Magetan bahwa laporan Burhanuddin merupakan perkara PERDATA melimpahkan perkara ke Polres Magetan dengan tujuan dan untuk kepentingan tertentu, bukan nya melalui penyelidikan berupaya membuat perkara menjadi TERANG tetapi sebaliknya telah terjadi KRIMINILISASI Hukum dengan memaksakan kehendak termasuk surat Kapolsek Maospati Nomer : SPDP/16/XI/RES.I.11/2019/RESKRIM tentang pemberitahuan dimulainya Penyelidikan ( DPDP ) .

Selain itu Dominggus sebagai kuasa Hukum Nurdin M sebagai Pemohon mengupas tuntas dalam Kesimpulannya dalam perkara permohonan Praperadilan pada hari Rabu 30/12 ) di PN Magetan mengupas tuntas terkait Bukti Surat Termohon yang telah diserahkan pada hari Selasa ( 29/12 ) selain dikatakan tersebut di atas ada beberapa item yang telah disampaikannya ada nya KRIMINILISASI HUKUM yaitu Surat Perintah penyidikan : SP.Sidik/18/XI/Tes.1.11/2019/Reskrim tanggal 22 Nopember 2019 merupakan Hasil kerja Penyelidikan Penyidik Polsek Maospati, Surat Perintah Tugas : SP,Gas/18/XI/Tes.1.11/2019 tertanggal 22 Nopember 2019 dan sebagainya merupakan suatu Upaya Paksa memaksakan kehendak penyelidik Penyidik Polsek dalam hasil kerjanya, yang mana semua itu tertuang dalam kesimpulan Dominggus kuasa hukum pemohon pada hari Rabu ( 30/12 ) di PN Magetan .

“BAP saksi Indarsih tanggal 2 Desember 2020 merupakan wewenang dari penyidik guna menelusuri melalui penyelidikan membuat perkara menjadi TERANG, namun sayang dalam saksi tersebut yang mengaku bahwa saksi tidak pernah ketemu ataupun mengenal baik Burhanuddin & atau Nurdin M, dari KETERANGAN BAP tersebut Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka . Dan anehnya lagi Surat Perintah Penyitaan nomor ; SP-SITA/25/XIRes.1.11/1.11/2019 harus nya membuat perkara jadi terang kenyataannya barang-barang yang di sita tersebut adalah barang titipan dari Pemohon yang diterima dan dibawa Pemohonuntuk bisnis Jual beli kain Tenun Sarung Mandar Sulawesi Selatan dan semuanya milik Pemohon yang diterima dan di bawa Pelapor dan oleh Termohon dijadikan barang bukti yang disita. Dan satu satu lagi BAP Penyitaan tanggal 23 Nopember 2020 tidak jelas barang hasil kejahatan atau barang Kongsi, yang Pasti Barang-barang tersebut barang MILIK Pemohon yang dititip & diterima serta di bawa oleh PELAPOR,” ungkap Dominggus .

PETITUM tersampaikan dalam berkas Pemohon dari Dominggus kuasa hukum kepada Majelis Hakim PN Magetan yang mengadil perkara A Quo berkenan memutus perkara sebagai berikut ; Menyatakan dikabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya Dan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan & Penggelapan dalam pasal 378 & pasal 372 KUHAP oleh Penyidik Unit II Polres Magetan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai hukum mengikat, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan dan kedudukan serta harkat dan martabatnya, dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku . ( AR )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button