PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL DI DESA RINGIN AGUNG BERJALAN LANCAR SESUAI PROTOKOL KESEHATAN
MAGETAN, JATIM, BN- Serangkaian kegiatan pembagian sertifikat tanah lewat program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di Desa Ringinagung Kecamatan Magetan sudah sesuai protokol kesehatan yang disiplin, Rabu (30/12).
Masyarakat pemohon pengajuan & penerima sertifikat tanah ini sangat antusias dengan wajah senang saat datang ke kantor desa walaupun harus mencuci tangan, pemeriksaan suhu badan, laporan pemeriksaan berkas persyaratan pengambilan sertifikat dan harus sabar antri untuk menerima panggilan ke meja penerimaan yang sudah ditentukan oleh panitia Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) .
Anggota Panitia yang juga sekaligus penerima undangan penerimaan sertifikat itu berujar, bahwa ada 4 sesi antar jam dengan 10 meja tempat pengambilan diharapkan setiap sesi perjam nya hingga 4 sesi bisa terselesaikan dan terbagikan semuanya sertifikat tanah tersebut .
Pembagian sertifikat tanah ini saat dibagikan langsung dihadiri & saksikan langsung oleh Kepala Desa Ringinagung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan & Kapolsek serta Danramil Magetan.
Kepada Kepala desa Ringinagung Yully Bagus Trisnawan menjelaskan bahwa kegiatan pembagian sertifikat tanah ini berjumlah 855 sertifikat melalui progam PTSL. Dilakukan dengan sistem setiap 1 jam selisih undangan satu dengan yang lain, 25 orang setiap panggilan pengambilan dengan total 10 meja penyerahan membuat acara ini berjalan tertib dan melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan baik.
” Manfaat Sertifikat Tanah program PTSL yang di laksanakan di Desa Ringinagung. “ada 3 manfaat adanya sertifikat PTSL ini, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung tingkat perekonomian masyarakatā, Ujar Yuli Kepala Desa .
Yuli berharap dengan di laksanakan progam sertifikat tanah di desanya ini kedepannya akan ada lagi karena ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. ( Ashar )