PT Telkom Sidoarjo Dituding Serobot Tanah Warga Desa Kedondong Kec Tulangan


SIDOARJO, JATIM , BN – PT. Telkom Cabang sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik warga desa Kedondong Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya , PT. Telkom menancapkan tiga pancang tiang ke lahan milik warga desa kedondong kecamatan tulangan atas tanah milik Nujar Triyanto, tanpa ijin ke pemilik. Pemilik lahan, Nujar Triyanto warga desa kedondong melaporkan ke kantor desa kedondong pada hari kamis tanggal 21-01-2021 puku 10:00, wib.
Dari pihak pemerintah desa kedondong , akhirnya di adakan mediasi antara warga kedondong sebagai pelapor dengan PT. Telkom. Mediasi dilakukan di kantor desa pada jum’at 29/01/2021 , mediasi di pimpin pj kades Kedodong Supriadi , Dedi dari pihak Telkom dan saksi wawan Sekdes dan Eko sebagai Kasun.
Pada intinya pihak pemilik lahan minta tanahnya di ganti rugi sebagai sewa lahan. Akhirnya Dedi bilang, ya saya laporkan ke pimpinan PT. Telkom nanti jawabannya seperti apa , kita ketemuan lagi pada senin 1/02 di kantor desa.
Tapi pada pertemuan pada hari senin pihak PT. Telkom belum ada kesepakatan masalah ganti rugi. Pihak pemilik lahan kalau tidak ada kabar dari pihak PT. Telkom , pemilik lahan akan melaporkan pidana penyerobotannya ke Polresta Sidoarjo. (yah )



