JATIM

Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Sindikat Uang Palsu

BANYUWANGI, JATIM, BN – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan SFA (57), otak jaringan peredaran uang asing palsu beberapa waktu lalu. Aksi tersangka diketahui sudah memperjualbelikan uang asing palsu tersebut sejak Tahun 2011.

“Sepuluh (10) tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun, akhirnya Kita berhasil menangkap tersangka SFA, tersangka Kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin Senin (15/03/2021) melalui press comfrence dihadapan awak Media.

Kapolresta Banyuwangi menambahkan tersangka SFA ini memiliki peran penting dalam jaringan peredarannnya. “Posisi tersangka ini berada di atas 10 tersangka yang kita amankan pertama. Ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu,” tambahnya

Menurutnya, tersangka SFA sudah melancarkan aksinya sejak Tahun 2011 lalu. Awalnya dia menjual (sepuluh) 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan 100 USD atau senilai 100.000 USD kepada tersangka SH dengan harga Rp 15.000.000. Aksi tersebut terus dilakukan tersangka hingga kasus ini terungkap pada akhir bulan Februari 2021 kemarin.

“Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan di bawahnya. Saat ini Kita masih melakukan pengembangan kasus, dan memburu aktor intelektual yang berada di atas tersangka SFA,” tandas Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin.

Polresta Banyuwangi Sita Master Key Berbagai Uang Asing Palsu

Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya, dua lembar uang palsu euro pecahan 1.000.000 dengan total 2.000.000 dengan nilai Rp. 34 miliar, jika dikonversi dalam mata uang rupiah.

“Selain itu Kita juga mengamankan master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 200, master key uang euro pecahan 100, master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 20, master key uang euro pecahan 10, master key uang euro pecahan 5. Juga ada 5 lembar master key uang rupiah pecahan 100.000,” tambah Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 10 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai Negara dengan nilai total Rp.4,5 triliun. (dj/ tim- BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button