Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Kampung Kekatung
TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengedar narkotika ini ditangkap hari Jum’at (26/03/2021), pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial FH als AN (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (30/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugasnya terhadap pengedar narkotika ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,99 gram, kotak rokok merk sampoerna mild, satu lembar plastik transparan dan jaket warna biru.
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggedalah badan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*Dra)