Penyelenggara Proyek dan Perusahaan Wajib Gunakan K3 Ditempat Kegiatan Kerjanya
BANYUWANGI, JATIM, BN – Tahun 2021 di bulan April ini sudah mulai ada pekerjaan proyek apapun, mulai pembangunan gedung, jembatan dan pengaspalan jalan dan tentunya penyelenggara proyek, perusahaan, kontraktor dan rekanan harus mengerti tentang Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.
Guna memastikan untuk penyelenggara proyek, perusahaan dan rekanan kontraktor apabila melaksanakan proyek pekerjaannya wajb mematuhi K3 kesehatan dan kesehatan kerja.
Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi menghubungi staf Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim Koorwil V Jember Sub Koorwil Banyuwangi Mustam, menyampaikan ” Sesuai UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, semua kegiatan proyek wajib mematuhi dan melaksanakan K3 di tempat kerja, dan yang berwenang hanya bapak Kadis Tenaga Kerja Provinsi Jatim ” jelasnya melalui handphone selulernya. Senen (19/4/2021).
Dihari yang sama Sabtu (19/4/2021):sekira pukul 14.00 Wb Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi juga konfirmasi kepada staf Koorwil V Jember Sub Koorwil Banyuwangi saudara Kusaini dan menjelaskan, ” K3 kesehatan dan keselamatan kerja diwajibkan terutama APD (alat pelindung diri) dan untuk lebih jelas lagi terkait K3, mas bisa hubungi bapak Mustam,” jelasnya diruang kerja. Senen (19/4/2021).
Perlu diketahui setiap Perusahaan wajib menetapkan K3 yaitu keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usahanya dan K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit. (dj/tim- bn)