JATIM

Wanita Cantik Pacar Keling Tipu Rp 48 Miliyar

SURABAYA, JATIM, BN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis Wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Kembali melakukan aksinya, kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Wanita tersebut adalah LY (48 ) Warga Pacar Keling Tambaksari Surabaya. Kembali berurusan dengan aparat penegak Hukum sebanyak 3 kali harus ia jalani. Kasus pencucian uang terjadi pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan Press Releasenya Kamis, (6/5/2021) mengungkapkan,bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Dari hasil aksi tersebut, korban harus menelan kerugian senilai 48 Miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp.100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang, dengan bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU. Sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak akan hilang aset milik korban untuk dapat kembali kepada pelapor,” imbuhnya.

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button