JATIM

Kapolresta Banyuwangi Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran di Perbatasan

BANYUWANGI, JATIM, BN – Polresta Banyuwangi melaksanakan sosialisasi larangan mudik lebaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang kepada para pengemudi yang akan masuk ke Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi.

“Di Banyuwangi telah menyiapkan lima (5) tempat penyekatan perantara antar Kabupaten ” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat melakukan pengecekan di Pos cek point Penyekatan Rayon di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Senin (3/5/2021).

Arman mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei ini, pihaknya melakukan testing atau langkah awal terhadap pengemudi yang datang luar kota untuk memahami regulasi untuk tidak mudik.

Namun, lanjutnya, ada juga kendaraan yang boleh melintas, diantaranya angkutan logistik, dan ambulance, juga mobil pengantar orang sakit yang dapat diperbolehkan.

“Tentunya, mereka harus tetap membawa hasil rapid tes antigen, atau PCR sendiri ” jelasnya.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, pos cek point penyekatan rayon ini berlaku selama 24 jam full. Bilamana, pada saat hari H ada yang melanggar, maka ada sanksinya.

“Jika ada pengemudi yang melanggar larangan mudik ini, maka kami arahkan untuk putar balik ” tegasnya.

Sementara itu, untuk memutus mata rantai Covid- 19, Polresta Banyuwangi terus melakukan himbauan bahaya Covid- 19, diantaranya dengan Operasi Yustisi, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.(dj jojo tim- bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button