Wartawan dan Perwira TNI AL alami Persekusi, Pelecehan, Intimidasi dan Pemukulan di Lokasi Perjudian Sabung Ayam
KEDIRI, JATIM, BN- Diduga
telah terjadi tindakan Persekusi, pelecehan dan pemukulan kepada beberapa wartawan saat investigasi di Lokasi Sabung Ayam Jl. Pavi no. 40 Paculgoang, Ds. Tanggungan, Kec. Diwek Kab. Jombang Jawa Timur Sabtu (29/05). Persekusi dan pemukulan dilakukan oleh “Y” Cs, yang diketahui sebagai oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut yang menurut informasi berdinas di Denma Ko Armada II dengan pangkat Kopka (Kopral Kepala).
Kronologisnya, saat itu sejumlah wartawan melakukan investigasi karena mendapat informasi adanya perjudian Sabung Ayam dan dadu yang berada di Ds. Tanggungan, Kec. Diwek, Jombang. Lokasi judi diduga dibackingi oleh oknum Anggota aktif Angkatan Laut.
Menurut keterangan wartawan berinisial S, I, W, dan N yang sedang berada di Lokasi Perjudian dan sempat mengalami persekusi, intimidasi, pemukulan dan pelecehan ini mengatakan ada informasi perjudian sabung ayam di wilayah tersebut yang sempat diberitakan oleh beberapa media dan sempat ditutup, ternyata buka kembali.
Karena itu beberapa wartawan menuju lokasi Perjudian untuk memastikan apakah benar Hukum sudah ditegakan di Wilayah Hukum Jombang, ternyata perjudian tersebut masih buka.
“Kita datang untuk investigasi, ternyata benar saja perjudian masih buka, dan sempat mengambil foto dan saat kita mau keluar kita dihadang oleh penjaga perjudian untuk dibawa keluar lokasi perjudian, HP diminta untuk dihapus foto fotonya, terus kita dibawa di pos diminta KTP dan KTA Pers, disuruh buka baju, dipukul, ditendang, disuruh tobat mencium aspal, dipaksa memegang uang dan difoto entah dibuat apa, disuruh tanda tangan diatas materai diatas kertas kosong. Ironisnya anggota TNI AL Garnisun berpangkat Kapten berinisial “K” juga mengalami pemukulan dan intimidasi oleh oknum TNI AL berpangkat kopral berinisial Y, ” Papar wartawan yang mengalami kejadian tersebut.
Seperti sudah tercipta komplotan, kata wartawan yang menjadi korban, dimana beberapa anggota Aparat Penegak Hukum dari Babinsa, Polsek, Polres yang juga ada di lokasi kejadian hanya bisa melihat tanpa ada tindakan dan cuma hanya menghalang-halangi oknum TNI AL yang melakukan tindakan arogan tersebut, padahal TNI adalah alat negara untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, apalagi ini Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Setelah hampir 5 jam diduga mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, penganiayaan dan persekusi, akhirnya sabtu sekitar pukul 19.00 Wib, mereka dilepas. Para wartawan langsung melapor ke POM AL Lantamal, tapi anehnya petugas tidak mau membuat tanda terima laporan dengan alasan akan memanggil kedua belah pihak dulu Senin (31/5) ini.
Secara terpisah Didi Sungkono, SH, MH, Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 saat dimintai tanggapannya terkait perlakuan Persekusi yang dialami oleh beberapa wartawan mengatakan,” Kalau itu benar terjadi, tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, wartawan bertugas melaksanakan perintah undang undang, dan juga negara kita ini berlandaskan hukum, sangat tidak dibenarkan oknum dari institusi tertentu melakukan tindakan Persekusi, pelecehan profesi dan intimidasi, negara kita ini negara hukum, bangsa yang bermartabat dan beradab, kita berharap aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian bertindak tegas menindak perilaku perilaku kejahatan, karena Keamanan dalam negeri adalah tugas pokok Polri sesuai UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan TNI sebagai aparat negara, merupakan fungsi pertahanan alat negara sesuai UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, apa yang dilakukan oknum tersebut bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999, kita berharap POM ( Polisi Oditur Militer ) menegakkan hukum secara transparan, karena TNI lahir dari rakyat, TNI digaji oleh negara dari uang rakyat, TNI adalah benteng terakhir perlindungan rakyat, tidak pantas oknum oknum tersebut melakukan tindakan diluar koridor hukum, penyimpangan terhadap perundang undangan, dan bertindak arogan, tidak menghormati asas praduga tidak bersalah,” Urai Didi Sungkono, SH.,MH, yang juga kandidat Doktor Ilmu hukum ini.
Sementara Drs Edy Sutanto, SH, Pimred Koran Bidik Nasional dan media online bidiknasional.com , menegaskan, apapun alasannya menganiaya, melecehkan, melakukan persekusi, menghalangi tugas terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum, oleh sebab itu siapapun termasuk oknum anggota TNI AL yang melakukan itu harus diproses secara hukum.
“Kami akan ke POM AL, Polda Jatim, Armatim, Komnas HAM, Dewan Pers dan Panglima TNI untuk meminta perlindungan hukum. Karena negara kita negara hukum bukan negara barbar. Jika benar oknum Y Cs melakukan itu, jelas melanggar hukum dan merusak institusi TNI AL, ” tandas Edy yang sudah 30 tahun jadi wartawan ini.
Edy menambahkan, perjudian apapun bentuknya jelas-jelas, melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019 , tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KUHP Pasal 303 tentang Perjudian.
(Tim)