SUMUT

Pemeriksaan Dugaan Pungli Rp 30,5 Juta Oknum Panitera PN Lubuk Pakam Terkesan Lambat

DELI SERDANG, SUMUT, BN – Hampir berjalan tiga bulan, pemeriksaan atas dugaan pungli oknum penitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam (LBP) berinisial BRH sebesar Rp 30,5 Juta yang kini ditangani oleh Panitera Sekretaris (Pansek) terkesan berjalan lambat. Pasalnya sejak bulan April 2021 hingga kini kasusnya belum ada kesimpulan.

“Saat ini tahapan pemeriksaan itu masih berlangsung, kewenangan pemeriksa ada pada atasan langsung dalam hal ini Panitera (atasan BRH) yang nantinya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Ketua dan Atasan pengambil putusan secara berjenjang,” Kata Hakim Munawar Hamidi, S.H selaku humas mewakili Ketua PN LBP.

Munawar Hamidi menambahkan, pihak pengadilan masih terus melakukan pemeriksaan lanjut atas informasi dengan bukti permulaan dugaan pungli oleh BRH.

“Masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pangkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan pungli 30,5 Juta dengan modus iming-iming menang perkara perdata tanah oleh Panitera Pengganti (PP) inisial BRH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (PN Lbp) gagal dan kasusnya mencuat.

Ketua PN Lbp, Jon Sarman Saragih, S.H, M.Hum saat mengetahui informasi tentang adanya dugaan pungli bermodus iming-iming menang perkara perdata tanah oleh BRH, berang.

Kepada BN dia memastikan telah memberi doktrin Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi, serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI, WBK serta WBBM) untuk warga penyelenggara di PN Lbp yang di pimpinnya itu.

“Kenapa masih ada seperti itu pak ?, kita selalu ingatkan jangan menerima dan jangan memberi di luar dari ketentuan yang benar. Besok saya klarifikasi ke beliau pak ya, akan dipanggil atasan langsungnya pak panitera, bila perlu kita akan periksa dia, selanjutnya kita laporkan ke aparat hukum, baik yang menerima maupun yang memberi. Terima kasih pak infonya,” tulis Jon Sarman, dikutip dari sebagian isi pemberitaan BN terbitan (27/04/2021). (Hs).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button