DAK 2021 Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Jombang Rp 2,9 M
JOMBANG, JATIM, BN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran progam pembangunan perumahan pada 2021 sebesar Rp 8.093 trilyun dengan prioritas Progam Sejuta Rumah (PSR). Maka untuk diketahui,bahwa bahwa pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapat alokasi anggan DAK RTLH sebesar Rp 2.920.000.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Dana itu diperuntukkan untuk Rehab Rumah di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu sebanyak 55 Unit, Desa Jombang sebanyak 41 Unit dan Desa Bakalanrayung Sebanyak 50 Unit.
Adapun masing masing alokasi per rumah adalah 20 juta yang peruntukannya adalah 17,5 juta untuk material dan 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Diinformasikan, untuk desa jombang dari alokasi 41 rumah setelah di verifikasi hanya 41 rumah yang layak mendapat bantuan DAK-RTLH. Dan dari 41 rumah tersebut ada 2 Penerima Bantuan yang mengundurkan diri sehingga untuk desa jombang tinggal 39 penerima bantuan.
Pada Gelombang-1 ini, capaian fisik sudah 100%, yakni Desa Kepuhrejo 14 rumah, Desa Bakalanrayung 12 Rumah dan Desa Jombang 9 rumah. Saat ini, ketiga desa tersebut sedang melaksanakan proses fisik yang gelombang-2.
Maka untuk memastikan bahwa dana bantuan sudah dimanfaatkan untuk melakukan rehab rumah, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman melakukan pengecek an satu persatu rumah penerima bantuan. Kondisi realisasi di lapangan sudah sesuai dengan usulan masing-masing penerima bantuan. (Tok)