Tahap Penyidikan, 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Kembalikan Kerugian Negara 25,6 M
MEDAN, bidiknasional.com – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang yang dilakukan tersangka L (Pemimpin Bank Sumut KCP Galang), R (Wakil Pimcab KCP Galang) dan S (Debitur Bank Sumut KCP Galang), pada tahap penyidikan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.659.547.421, Kamis (16/9/2021) sore.
Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Junaidi melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH Jumat (17/9/2021) ketiga tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk penyitaan, antara lain penyitaan tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah dan kebun sawit 36 dan total taksasi penyitaan mencapai Rp 25.659.547.421.
“Tanah, bangunan dan kebut sawit telah disita sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021. Proses hukum tetap berjalan terhadap 3 tersangka yang melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP, ” kata PDE Pasaribu.
Kronologis kejadian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 3 tersangka, lanjut PDE Pasaribu, dimana sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 Perjanjian kredit kepada tersangkan S yang menggunakan nama orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Pasaribu, Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, menitipkan ketiga tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan.(Hs)