BANYUWANGIJATIM

DPRD Kab.Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD 2021

BANYUWANGI, bidiknasional.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Jum’at malam (24/09/2021)

Rapat paripurna dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto didampingi M.Ali Mahrus dan Ruliyono serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Dan dihadiri, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris daerah.H.Mujiono beserta jajaran.

Wabup Sugirah saat membacakan nota keuangan perubahan APBD tahun 2021 menyampaikan,pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut, pendapatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, perlu adanya penyesuaian penerimaan pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah, maupun yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan.

” Ada penurunan target pada Pendapatan Asli Daerah,penyesuaian pendapatan transfer atau dana perimbangan serta penyesuaian lain-lain pendapatan yang sah, ” ucap Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.

Estimasi perubahan pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.3,036 triliun turun menjadi Rp. 3 triliun 211 juta atau terjadi penurunan sebesar Rp. 36,096 miliar setara dengan 1,19 persen.

” Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp. 518,6 miliar atau turun sebesar 12,49 persen dari pagu induk,pendapatan transfer sebesar Rp.2,345 miliar, naik sebesar Rp.35,7 miliar atau 1,15 persen dan lain-lain pendapatan yang sah menjadi Rp. 136,139 miliar naik 1,62 persen atau setara Rp. 2,170 miliar , ” ucap H.Sugirah.

Pada perubahan APBD tahun 2021 kemampuan belanja daerah yang semula sebesar Rp. 3,216 trliun naik menjadi sebesar Rp. 3,300 triliun, naik sebesar Rp. 84,216 miliar atau 2,62 persen..Kebijakan Belanja dalam Perubahan APBD Tahun 2021 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing),

Serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Penyesuaian dimaksud selanjutnya dialokasikan melalui 3 (tiga) program prioritas, yaitu: penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net),di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara untuk komposisi pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2021, penerimaan pembiayaan daerah yang besrsumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp. 310,5 miliar bertambah sebesar Rp. 126,3 miliar atau 68,54 persen.

Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2021 digunakan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dalam rangka pemenuhan program pemerintah pusat yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (HAMP) tahap II sebesar Rp 6 miliar dan Air Minum Berbasis Kinerja (AMBK) sebesar Rp. 4 miliar.

Usai penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD Banyuwangi tahun 2021, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. (dj/ tim-bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button